Categories: Denpasar & Badung

Sepakat Bikin Aplikasi Tandingan, Ini Syarat dari Pengusaha Angkutan…

DENPASAR – Isu penutupan angkutan online oleh Gubernur Bali mendapat protes dari persatuan pengusaha dan badan hukum yang memiliki izin penyelenggara angkutan sewa khusus di Bali.

Protes ini dilayangkan karena menurut mereka, banyak pengemudi yang menggantungkan hidupnya di transportasi online dan sebagian besar adalah masyarakat Bali sendiri.

Protes ini disampaikan pada pertemuan yang di hadiri Perusda Bali, Dishub Bali dan Perwakilan Dirlantas Polda Bali Kamis (16/5) lalu di Dinas Perhubungan Bali.

Mereka mempertanyakan kewenangan Perusda Bali mengenai isu penutupan yang akhirnya mendapat klarifikasi dari Perusda Bali yang di wakili oleh Dr. Ing IB Kesawa Narayana.

Dalam kesempatan itu, Narayana mengklarifikasi bahwa Perusda Bali tidak mempunyai wewenang untuk menutup transportasi online.

Hal ini di sampaikan bersamaan dengan keinginan Perusda Bali untuk mencarikan jalan keluar agar taksi konvensional mau ikut menerima

perubahan zaman dan akan membuat aplikasi tandingan yang akan menggandeng Telkom untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat Bali.

Terkait akan dibuatkannya aplikasi tandingan, Persatuan Pengusaha dan Badan Hukum Pemilik Izin Angkutan Sewa Khusus mendukung.

Harapannya, kedepannya membuat persaingan semakin sehat. “Bagus, kami dukung,” ujar salah satu pengusaha penyelenggara angkutan sewa khusus, I Gusti Bagus Mahayana, Sabtu (18/5) di Denpasar.

Pihaknya juga meminta kepada Gubernur Bali agar segera membuat regulasi yang mengatur permasalahan tarif perkotaan dan wilayah pariwisata agar disparitas harga yang selama ini menjadi permasalahan dapat segera teratasi.

“Kami juga meminta Gubernur agar segera mengimplementasikan PM 118/2018 dan menghapus sistem blokade wilayah yang saat ini diberlakukan di aplikasi transportasi online.

Hal ini karena tidak sesuai dengan fungsi dari Angkutan Sewa Khusus yang berlaku di seluruh Provinsi Bali,” kata Mahayana.

Dia juga meminta agar taksi online bebas menaikkan dan menurunkan konsumen di simpul-simpul transportasi meliputi bandara, pelabuhan, terminal dan tempat lainnya.

“Harapan ke depan Persatuan Pengusaha dan Badan Hukum Pemilik Izin Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus memberikan rekomendasi

kepada gubernur untuk menindak aplikator yg bandel dan tidak mau menjalankan PM 118/2018,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pemprov bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago