Categories: Denpasar & Badung

Setengah Angkutan Online Tak Kantongi Izin ASK, Dishub Diminta Serius

DENPASAR – Kisruh angkutan online dan konvensional di Bali belum menemukan titik terang. Belum tuntas ditangani, protes serupa dilontarkan koperasi yang memiliki izin penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Mereka mengeluhkan banyaknya taksi online di Bali yang tidak berizin. Bahkan diduga jumlah taksi online yang tidak berizin ini diperkirakan hampir setengah jumlah taksi online yang beroperasi di Bali saat ini. 

“Jumlah yang tidak memiliki izin mencapai ribuan. Bahkan setengah dari taksi online yang beroperasi di Bali saat ini,” kata Drs Wayan Suata, ketua koperasi KSU ASAP Bali yang sudah memiliki izin ASK.

Menurut Ketua Perkumpulan Taksi Online Bali (PTOB), ini saat ini baik Grab maupun Go Car, masih banyak yang belum mengantongi izin Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dalam peraturan menteri nomor 118.

Di mana kendaraan yang boleh beroperasi di angkutan online wajib memiliki izin Angkutan Sewa Khusus.

Hanya saja, Suata berpendapat jika saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Bali belum tegas menindak.

Bahkan, kata dia, Dishub Provinsi Bali saat ini belum tahu berapa angkutan online di Bali yang beroperasi, berapa yang memiliki izin, dan berapa yang tidak memiliki izin.

“Sekarang Dishub harus mengecek berapa jumlah kendaraan yang berizin. Inilah yang membuat carut marut. Seharusnya kan harus mengantongi izin ASK.

Tapi, realitanya, Dishub Bali malah tidak mengetahui jumlah berapa kendaraan yang beroperasi,” terang Suata.

Menurutnya, seharusnya Dishub Bali meminta datanya ke pihak aplikator Grab maupun Go Car yang ada di Bali.

Sehingga nanti bisa mengetahui berapa yang beroperasi, memiliki izin ASK, dan tidak memiliki izin ASK.

Karena menurut dia banyaknya kendaraan online yang beroperasi tanpa izin di Bali menjadi salah satu penyebab adanya konflik antara taksi online dan konvensional.

Jika ditemukan ada taksi online yang tidak memiliki izin ASK, pemerintah harus mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sanksi kepada pihak aplikator. 

Karena seharusnya aplikator itu bekerjasama dengan PT  atau koperasi yang memiliki izin dari pihak penyelenggara angkutan.

Aplikator tidak boleh bekerjsama secara person to person atau langsung ke pelaku driver untuk dengan mudah memberikan aplikasi untuk beroperasi tanpa melalui PT atau koperasi yang memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan sewa khusus.

Apalagi kini banyak vendor memasukkan kendaraan tidak berizin di aplikator. Bahkan, kendaraan-kendaraan itu juga banyak dari luar Bali.

“Karena banyak vendor memasukkan kendaraan tidak berizin di aplikator. Termasuk kendaraan plat luar Bali. Inilah yang harus diketahui pemerintah dalam hal ini dinas perhubungan,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago