Categories: Denpasar & Badung

PPDB Tetap Sistem Zonasi, SD Daftar di Sekolah, SMP Sistem Online

MANGUPURA – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung memastikan menerapkan sistem zonasi minimal 90 persen pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 ini.

Bahkan, untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) diserahkan ke masing-masing sekolah dan SMP mendaftar secara online.

Kepala Disdikpora Badung I Ketut Widia Astika mengatakan, untuk penerimaan siswa baru itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Sekolah wajib menerima 90 persen siswa yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemerintah daerah.

Termasuk peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Sedangkan, 5 persen berlaku jalur prestasi, dan 5 persen dari jalur perpindahan orang tua.

“Untuk PPDB jenjang SD diserahkan kepada masing-masing sekolah. Yang jelas ketentuannya menggunakan sistem zonasi,”  terang Widia Astika kemarin.

Namun pihak sekolah dibebaskan menerima siswa baru. Asalnya  daya tampung memadai dan  ketentuan maksimal 28 siswa per kelas.

Orang tua siswa yang belum  merubah Kartu Keluarga (KK) itu tetap bisa mendaftar dengan menyertakan KK lama.

Khusus bagi warga asli Badung yang tidak memiliki KK sebab hilang atau rusak, bisa mengajukan pendaftaran di sekolah terdekat. “Nanti bisa menggunakan surat keterangan dari Kelian/Kaling,” kata Astika.

Sementara  itu, PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran telah menerapkan sistem online.

Pendaftaran dibuka mulai 17 Juni 2019, kami harapkan orang tua siswa memperhatikan hal ini. Total di Badung, 28 sekolah negeri dan 48 sekolah swasta.

Untuk satu sekolah maksimal ada 11 rombongan belajar (rombel) dengan maksimal 32 siswa per kelas. Para calon siswa tidak perlu khawatir.

Jika tak dapat sekolah di negeri, birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara itu menyatakan siswa bisa mencari sekolah swasta.

“Pada tahun ini sekolah swasta akan mendapatkan bantuan dana hibah. Dana tersebut untuk pembelian seragam pada peserta didik baru layaknya siswa-siswa yang sekolah di negeri,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: ppdb 2019

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago