Categories: Denpasar & Badung

Server Belum Siap, Gianyar Pilih Terapkan PPDB Manual

GIANYAR – Pemerintah Kabupaten Gianyar masih memberlakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara manual.

Tidak terpengaruh dengan kekisruhan PPDB online di kabupetan/kota yang lain. Tujuannya supaya tidak ada keributan. Sesuai ketentuan, pihaknya menerapkan tiga ketentuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gianyar I Wayan Sadra menyatakan,

tiga ketentuan itu terdiri atas sesuai zonasi sebanyak 90 persen, jalur prestasi lima persen, dan tugas orang tua sebanyak lima persen.

“Belum siapnya karena server tidak ada. Aplikasi, dan belum siapnya juga melihat orang tua siswa belum tentu semua bisa, paham dan tepat mennggunakan teknologi,” ujar Sadra kemarin.

Diakui, belum banyak masyarakat yang paham tentang online. Apalagi yang berada di daerah terpencil. “Apakah sudah semua secara benar memanfaatkan IT ?” terangnya.

Kata dia, semuanya perlu proses. Yang terpenting kesiapan pada masyarakat sendiri. “Tidak gagah-gagahan pakai online,

tapi dampaknya masyarakat dirugikan. Yang saya pikirkan adalah masyarakatnya,” tegas pria yang menjabat Sekretaris Disdik Gianyar.

Untuk mencari sekolah, pengesahan Kartu Keluarga (KK) maupun akta bisa disahkan di masing-masing sekolah.

“Kami sudah koordinasi juga dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sepanjang kepentingan untuk mencari sekolah KK dan akta bisa disahkan oleh masing-masing sekolah dasar,” katanya.

Disdik juga telah melakukan sosialisasi melalui rapat yang melibatkan Kepala Sekolah, UPT Pendidikan, Pengawas, sampai ke Forum Perbekel.

Dengan demikian masyarakat bisa secara cepat dapat informasi, dan tujuannya agar masyarakat juga tidak salah mendapatkan informasi terkait PPDB.

Selanjutnya, untuk jalur prestasi, Sadra menegaskan agar masyarakat bisa membedakan prestasi dengan partisipasi.

“Jalur prestasi itu bagi siswa yang mendapatkan juara dalam suatu perlombaan tingkat kabupaten ke atas. Entah perlombaan akademis

maupun non akademis yang penting ada buktinya dengan sertifikat atau piagam itu bisa digunakan,” jelasnya.

Sedangkan jika hanya memeriahkan atau sebagai pendukung saja pada suatu kegiatan itu disebut dengan partisipasi. “Yang partispasi tidak bisa itu digunakan,” tukasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago