Categories: Denpasar & Badung

Disegel Pol PP, Dinas Penanaman Modal Badung Warning Sky Garden

MANGUPURA – Jumat (16/8) lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung resmi  menghentikan operasional sementara club malam Sky Garden di Jalan Legian, Kuta karena izin kedaluwarsa.

Tidak hanya itu, Sky Garden juga memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan ke Pemkab Badung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan menjelaskan  bahwa perwakilan manajemen Sky Garden memang

pernah datang ke kantor untuk menanyakan syarat dan prosedur permohonan izin usaha yang sebelumnya sudah tidak berlaku dan disegel oleh  Satpol PP Badung.  

“Setelah kami periksa berkas yang dibawa maka belum bisa didaftarkan karena masih terkendala atas hak  yang dipakai tempat usaha Sky Garden tersebut belum clear.

Ini syarat mutlak dan harus clear hak penguasaan lahan yang dipakai sebagai dasar perizinan termasuk pelunasan pajak-pajak yaitu PBB dan  PHR sesuai ketentuan, ” jelas Agus Aryawan.

Mengenai status permohonan izin baru,  saat pihaknya masih mengecek di sistem Laperon dan pemohon PT. ESC Urban Food Station baru mengupload permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) dengan peruntukan diskotek.

“Namun, kami kembalikan lagi kepada pemohon karena nama perseroan  (PT) yang dilampirkan tidak sesuai serta belum jelasnya hubungan antara pemohon dengan pemilik tanah,” ungkapnya.

Namun, sebelum syarat formal diatas  terpenuhi, pihaknya juga tidak bisa menerima pendaftaran usaha tersebut, apalagi sekarang menggunakan sistem perizinan online pasti akan ditolak oleh sistem. 

“Sampai saat ini kami belum menerima perbaikan atas dokumen permohonan tersebut, ” tegas birokrat asal Tabanan ini.

Pihaknya juga  sangat menghargai masyarakat/pengusaha yang membangun usaha di wilayah Badung. 

Namun, harus mengikuti aturan dan taat dalam operasionalnya. Jika izinnya sudah tidak berlaku, maka usaha dimaksud tidak boleh menjalankan operasional lagi sampai mengantongi izin-izin yang disyaratkan.

Pihaknya sangat mendukung pembekuan operasional usaha Sky Garden yang dilakukan Pol PP Badung agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan berusaha di Badung.

Terlebih lagi  praktik usaha Sky Garden selama ini yaitu  diskotek/ bar sehingga tidak sesuai dengan  izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah yaitu restoran.

“Praktik usaha yang tidak sesuai dengan  izinnya  seperti ini  jelas menyimpang serta  harus  ditertibkan dengan tegas. 

Kami tidak akan keluarkan izin operasionalnya jika pengusaha menganulir operasionalnya di lapangan,” pungkansya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago