disegel-pol-pp-dinas-penanaman-modal-badung-warning-sky-garden
MANGUPURA – Jumat (16/8) lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung resmi menghentikan operasional sementara club malam Sky Garden di Jalan Legian, Kuta karena izin kedaluwarsa.
Tidak hanya itu, Sky Garden juga memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan ke Pemkab Badung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan menjelaskan bahwa perwakilan manajemen Sky Garden memang
pernah datang ke kantor untuk menanyakan syarat dan prosedur permohonan izin usaha yang sebelumnya sudah tidak berlaku dan disegel oleh Satpol PP Badung.
“Setelah kami periksa berkas yang dibawa maka belum bisa didaftarkan karena masih terkendala atas hak yang dipakai tempat usaha Sky Garden tersebut belum clear.
Ini syarat mutlak dan harus clear hak penguasaan lahan yang dipakai sebagai dasar perizinan termasuk pelunasan pajak-pajak yaitu PBB dan PHR sesuai ketentuan, ” jelas Agus Aryawan.
Mengenai status permohonan izin baru, saat pihaknya masih mengecek di sistem Laperon dan pemohon PT. ESC Urban Food Station baru mengupload permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) dengan peruntukan diskotek.
“Namun, kami kembalikan lagi kepada pemohon karena nama perseroan (PT) yang dilampirkan tidak sesuai serta belum jelasnya hubungan antara pemohon dengan pemilik tanah,” ungkapnya.
Namun, sebelum syarat formal diatas terpenuhi, pihaknya juga tidak bisa menerima pendaftaran usaha tersebut, apalagi sekarang menggunakan sistem perizinan online pasti akan ditolak oleh sistem.
“Sampai saat ini kami belum menerima perbaikan atas dokumen permohonan tersebut, ” tegas birokrat asal Tabanan ini.
Pihaknya juga sangat menghargai masyarakat/pengusaha yang membangun usaha di wilayah Badung.
Namun, harus mengikuti aturan dan taat dalam operasionalnya. Jika izinnya sudah tidak berlaku, maka usaha dimaksud tidak boleh menjalankan operasional lagi sampai mengantongi izin-izin yang disyaratkan.
Pihaknya sangat mendukung pembekuan operasional usaha Sky Garden yang dilakukan Pol PP Badung agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan berusaha di Badung.
Terlebih lagi praktik usaha Sky Garden selama ini yaitu diskotek/ bar sehingga tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah yaitu restoran.
“Praktik usaha yang tidak sesuai dengan izinnya seperti ini jelas menyimpang serta harus ditertibkan dengan tegas.
Kami tidak akan keluarkan izin operasionalnya jika pengusaha menganulir operasionalnya di lapangan,” pungkansya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…