Categories: Denpasar & Badung

Serba Online, Mengurus Izin di Badung Kini Tak Perlu dengan Calo

MANGUPURA – Pengurusan izin di dunia pemerintahan tak bisa lepas dari calo atau biro saja. Berbeda dengan pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten  Badung.

Pasalnya, mereka telah mengeluarkan aplikasi digital berbasis online bernama Layanan Perizinan Online (Laperon) Badung.

Sehingga masyarakat bisa mengurus izin secara online, tanpa memanfaatkan  biro saja atau calo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Made Agus Aryawan , menerangkan, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan public dalam urusan penanaman modal dan perizinan.

Pihaknya telah mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi, tujuannya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan dari pemerintah.

Karena berorientasi memberikan pelayanan dengan cepat, mudah, tepat, dan transparan melalui aplikasi secara online.  

“Dalam urusan pelayanan perizinan, kami sudah melaunching Laperon dengan Sampai saat ini sudah bisa melayani 121 jenis permohonan izin secara online,” jelasnya.

Laperon ini aplikasi berbasis online bisa diakses melalui website dan juga di download di ply store melalui smartphone android. 

Jadi masyarakat bisa mengakses dari mana pun dan kapan pun. Aplikasi ini juga telah menyediakan  tanda tangan Electronic, terintegrasi dengan bank,

bisa dipantau, bisa ditembuskan izin ke instansi terkait secara real time,  dan izin bisa langsung diterima masyarakat dengan real time. 

Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir  kalau dalam pengurusan izin tidak paham. Karena telah menyiapkan layanan berbantuan.

Ada petugas dari perizinan yang membantu masyarakat untuk memohon perizinan di aplikasi Laperon.

Setiap tahapan juga ada pemberitahuan dan perbaikan juga langsung bisa dilakukan karena masyarakat bisa membikin akun personal di aplikasi tersebut.

“Aplikasi ini untuk memudahkan mengajukan permohonan izin tanpa calo.  Verifikasi berkas oleh petugas DPMPTSP secara online.

Pemantauan posisi berkas secara online.  revisi berkas permohonan izin secara online dan unduh izin resmi anda secara online,” jelasnya.

Lebih lanjut sampai bulan September ini, telah melayani 8171 permohonan izin. Rinciannya permohonan dalam proses 1095 berkas,

permohonan selesai 5547 berkas, permohonan ditolak 833 berkas, izin ditolak 61 berkas, pembatalan permohonan oleh pemohon 295,  revisi permohonan 340 berkas.

“Namun tidak sepenuhnya kami berikan kepuasan dalam pelayanan, karena kami bekerja berdasarkan aturan. Kalau memang aturannya tidak ada yang dilanggar,

persyaratan terpenuhi  baik secara administrasi dan teknis  kami bisa layani dengan cepat. Kalau persyaratan tidak dipenuhi tentu tidak bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat, ” pungkasnya. (rba)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago