Categories: Denpasar & Badung

Abaikan SP Pol PP, Proyek Perumahan di Denpasar Timur Disegel Warga

DENPASAR -vSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penyegelan dan penghentian sementara proses pembangunan perumahan di Jalan Trenggana Gang VI, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, kemarin.

Hal ini  dilakukan lantaran proyek perumahan tersebut  belum mengantungi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga usai penyegelan mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas karena pemilik bangunan ini tidak menunjukkan dokumen IMB.

Langkah tersebut dalam upaya menegakkan Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Sebelumnya kami sudah melakukan teguran, termasuk juga memberi surat peringatan hingga tiga kali. Namun pemilik atau pengembang tak mengindahkan,”  ujarnya.

Kata dia,  tindakan penyegelan maupun penertiban ini dilakukan tidak semata-mata untuk mencari kesalahan atau pun menghukum warga masyarakat.

Ini merupakan bagian dari sebuah revolusi mental menuju Denpasar tertib dan nyaman. Selain itu juga dalam rangka pengawasan dan penegakan Perda maka penertiban seperti ini dipandang perlu dilakukan secara terus-menerus.

“Sebagai orang yang peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar sudah sepatutnya

semua lapisan masyarakat ikut terlibat dan mendukung terciptanya suasana yang kondusif tanpa mengabaikan Perda yang ada,” terang Dewa Sayoga.

Bendesa Desa Adat Taman Pohmanis Ketut Nesa Ariana membenarkan ada keluhan dari warga.

Bahkan, perwakilan warga dikatakan pernah mendatangi proyek melakukan penghentian kegiatan namun pihak pengembang tetap saja beroperasi.

Masalah ini berujung sampai pihak aparat desa melakukan rapat (peparuman) guna mencari jalan keluar.

Warga tidak setuju lantaran sekitar areal proyek berdekatan dengan tempat suci (Pura). “Sebelah selatan ada Pura Siwa Merta,

sebelah utara terdapat Beji sebagai serana air suci (Petirtaan), sedangkan sebelah timur berdampingan dengan Pura Dalem dan Kuburan (Setra),” jelasnya.

Sementara dalam penyegelan tersebut dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar yakni dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan, OPD terkait serta diikuti dengan warga setempat. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago