Categories: Denpasar & Badung

Bertentangan dengan Perpres 63, Dr. Jimmy: Pergub No 80 Harus Direvisi

DENPASAR – Pemprov Bali tidak menggubris permintaan revisi penempatan aksara latin diatas aksara Bali yang diminta Polda Bali. 

Pemprov Bali bersikukuh melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 yang menentukan bahwa Aksara Bali

wajib ditempatkan di atas huruf latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat,

prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lain.

Ahli Hukum Fakultah Hukum  Universitas Udayana Dr Jimmy Z Usfunan mengatakan, pada dasarnya ketentuan dalam Pergub No. 80 Tahun 2018 ini baik yakni demi perlindungan sastra Bali.

Akan tetapi dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, maka ketentuan Pasal 6 Pergub 80/2018 tersebut harus diubah. 

Pasal 33 Perpres No 63 Tahun 2019 mengatur bahwa bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan meliputi

perhotelan, penginapan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, menara, monumen, waduk, bendungan, bendung, terowongan, tempat usaha,

tempat pertemuan umum, tempat hiburan, tempat pertunjukan, kompleks olahraga, stadion olahraga, rumah sakit, perumahan, rumah susun,

kompleks permakaman, dan bangunan atau gedung lain. Kemudian dalam ayat berikutnya, diatur bahwa dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman,

perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.

“Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing ditulis dengan menggunakan aksara latin. Penggunaan Bahasa Daerah juga dapat disertai dengan aksara daerah,” ucapnya.  

Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan huruf latin, telah menjadi satu kesatuan dengan bahasa Indonesia dan diposisikan lebih tinggi dari aksara daerah.

Mengingat kedudukan dari Perpres ini lebih tinggi, maka Pergub harus diubah menyesuaikan dengan Perpres 63/2019 tersebut.

Jika tidak diubah, maka kebijakan dari pemerintah daerah sebagai aktualisasi dari Pergub juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago