Categories: Denpasar & Badung

Dewan Restui Pelepasan Aset, Dihibahkan ke Pemkab/Pemkot

DENPASAR – Pelepasan aset milik Pemprov Bali ke kabupaten, kota, dan DPD RI berjalan mulus. Ini menyusul keputusan DPRD Bali menyetujui permohonan pelepasan aset yang diajukan Gubernur Koster.

Aset-aset yang dihibahkan kepada pemkab/pemkot itu berupa tanah dan bangunan yang sebelumnya berstatus pinjam pakai.

“Aset yang dilepaskan ada untuk sekolah, seperti di Denpasar untuk bangun SMP. Gubernur juga mau bangun SMA dan SMK.

Terus di Klungkung mau bikin taman kota dan fasilitas umum kantor,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana, kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan Adnyana, dewan menyetujui karena ini menyangkut kepentingan rakyat walaupun yang akan mengendalikan dan mengelola itu kabupaten/kota.

Selain untuk kabupaten/kota, salah satu aset yang dilepaskan juga untuk kantor DPD RI Perwakilan Bali.

Adnyana menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuan kepada gubernur. Surat tersebut diteken langsung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.

“Dewan menyetujui pelepasan aset tersebut, selain sesuai dengan aturan yang ada, juga karena pertimbangan bahwa pelepasan aset itu untuk fasilitas umum,” imbuh politikus asal Bangli, itu

Ada empat surat Gubernur ke dewan untuk permohonan persetujuan terkait aset tersebut. Pertama, permohonan pelepasan aset berupa satu bidang tanah untuk Kantor DPD RI Perwakilan Bali.

Tanah ini masih di lokasi yang sama dengan kantor DPD RI Perwakilan Bali yang sekarang, yang berada di Jalan Cok Tresna, Renon.

Kedua, lanjut Adnyana, permohonan pelepasan aset berupa satu bidang tanah untuk Pemkab Klungkung yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Klungkung.

Tanah ini digunakan untuk membangun mall pelayanan publik dan fasilitas umum lainnya. Ketiga, permohonan pelepasan sembilan bidang tanah dan bangunan untuk Pemerintah Kota Denpasar yang tersebar di sejumlah lokasi.

Terakhir, permohonan penghapusan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Jalan Imam Bonjol Denpasar, yang sekarang tidak digunakan, untuk selanjutnya akan disewakan kepada pihak ketiga.

Menurut Adnyana, pelepasan aset ini juga bisa menyudahi masalah aset di kabupaten/Kota yang selama ini menjadi temuan BPK RI.

Selama ini banyak temuan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada pemkab/pemkot terkait masalah aset.

Pansus Aset DPRD Bali ini menegaskan, jika aset-aset yang sudah dihibahkan itu ditelantarkan, Pemprov Bali bisa menariknya lagi.

“Setelah dihibahkan, aset itu dikelola oleh kabupaten/kota kecuali aset itu diterlantarkan, bisa balik lagi ke pemprov. Kami akan lihat di lapangan, betul tidak sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan,” tukasnya.

Pemkab/pemkot lain di Bali juga bisa mengajukan permohonan hibah aset ke Pemprov Bali. Tentu sepanjang untuk fasilitas umum dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat pasti disetujui. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago