Categories: Denpasar & Badung

Segera Cairkan Insentif, Badung Data Pekerja yang di PHK & Dirumahkan

MANGUPURA – Ada ribuan karyawan yang dirumahkan dan ratusan karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PKH) di Badung.

Pemkab Badung juga langsung mengambil langkah-langkah untuk memberikan insentif kepada karyawan terdampak yang ber-KTP Badung. Namun, saat ini masih dalam pendataan.

Rencananya insentif yang diberikan berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) alias uang yang ditransfer melalui rekening bank.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bersurat ke sejumlah perusahaan meminta data tenaga kerja yang di PHK maupun yang dirumahkan.

Pekerja yang berhak mendapatkan insentif selain harus ber-KTP Badung, juga harus mengantongi surat keterangan PHK dan dirumahkan dari perusahannya,

memiliki NPWP, memiliki rekening di BPD Bali, dan melampirkan surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari Pemkab Badung terkait efek corona virus diseases (Covid-19).

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan, pendataan pekerja formal yang dilakukan Disperinaker Badung sudah hampir rampung.

Hanya saja pihaknya masih meminta untuk melakukan pendataan juga terhadap pekerja non formal yang terdampak. 

“Kalau data itu sudah masuk baru kita buat hitung-hitungan dan rincian teknisnya. Selain itu, disnaker juga sedang mencari data pekerja formal

kita yang berasal dari Badung tapi bekerja di luar Badung, yang juga terkena PHK atau dirumahkan,” terang Suiasa di Puspem Badung.

Sebagai data pembanding, juga akan diambil dari data serikat pekerja. “Agar orang penerima manfaat tepat sasar, dalam persyaratan yang bersangkutan 

wajib menunjukkan surat bukti di PHK atau dirumahkan dari perusahaan tempat mereka sebelumnya bekerja,” jelas  Wakil Ketua I Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Badung ini.

Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga telah melayangkan surat resmi kepada seluruh perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi karyawannya baik yang terkena PHK maupun yang dirumahkan.

Surat tersebut tertanggal 14 April 2020. Dalam surat disebutkan bahwa penerima insentif adalah pekerja ber-KTP Badung yang bekerja pada sektor formal yang mengalami PHK atau dirumahkan.

Pada point berikutnya, perusahaan diminta mendata pekerja yang di PHK atau dirumahkan dengan menyertakan berkas yakni formulir isian terlampir, foto copy KTP,

surat keterangan PHK atau dirumahkan dari perusahaan, foto copy NPWP pekerja, foto copy buku tabungan BPD Bali atas nama pekerja,

dan surat pernyataan pribadi bahwa belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Badung terkait efek Covid-18.

Kemudian, data tersebut dikumpulkan paling lambat pada 30 April 2020 mendatang. “Iya, menindaklanjuti arahan Bapak Bupati terkait enam kebijakan strategis Kabupaten Badung

dalam rangka penanggulangan Covid-19, dimana salah satu kebijakan strategis yang diambil adalah pemberian insentif

bagi pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan, kami telah bersurat kepada seluruh perusahaan untuk memohon data,” terang Oka Dirga.

Sementara data tersebut dikumpulkan paling lambat pada 30 April 2020 mendatang. Sehingga, bisa segera dilaporkan kepada pimpinan. 

Mengenai  penerima insentif adalah pekerja ber-KTP Badung, mantan Kabag Umum Setda Badung ini menegaskan masih dalam tahap kajian.

“Kami fokus pendataan dulu. Setelah itu keputusan ada pada pimpinan, apakah penerima insentif adalah ber-KTP Badung  saja, atau keseluruhan,” kata Oka Dirga.

Seperti disampaikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kepada awak media, Senin (13/4) di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung,

Puspem Badung, besaran insentif untuk karyawan kena PHK atau dirumahkan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago