Categories: Denpasar & Badung

Dana Insentif Segera Cair, SP Badung Minta Pemberian Insentif Merata

MANGUPURA – Rencana Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan dana insentif  bagi pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

dan yang dirumahkan  hanya yang  ber- KTP  Badung mengundang pertanyaan Federasi Serikat Pekerja Bali Cabang Badung.

Pasalnya, pekerja pariwisata non KTP Badung juga mempunyai andil besar dalam menjalankan roda perekonomian pariwisata Badung.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Bali Cabang Badung, Wayan Suyasa menegaskan, serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali

cabang Badung  meminta pemerintah daerah juga memperhatikan nasib para pekerja non KTP Badung yang juga saat ini kena PHK maupun dirumahkan, akibat wabah Covid-19.

Bahkan khusus di Badung, selama ini sektor pariwisata memberikan pendapatan besar bagi daerah dan bahkan hampir 87 persen.

“Jadi, kami berharap pemerintah memberikan atensi khusus, bila para kerja akan diberi insentif tidak harus yang ber-KTP Badung,

karena sektor pariwisata pekerjanya bukan dari Badung saja melainkan juga ada dari luar,” tegas Wayan Suyasa.

Ia menegaskan, sepanjang pekerja pariwisata dan menjadi karyawan tetap di masing-masing perusahaan, pihaknya berharap mendapatkan perhatian juga berupa insentif dari pemerintah.

Selama ini pekerja telah banyak memberikan kontribusi besar untuk keuntungan perusahaan dan juga pendapatan Badung.

“Apa dasar hukum dan kajian Pemerintah Kabupaten Badung hanya pegawai ber-KTP Badung saja yang diberikan? Dan sampai kapan mereka diberikan 600 ribu itu?

Sebulan kah, atau beberapa bulan hal ini perlu kita ketahui. Saya usulkan  mereka diberikan 1 juta per bulan karena melihat pengeluaran mereka dalam sebulan,” tandasnya.  

Sementara itu, kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, untuk pemberian insentif bagi pegawai yang  di PHK masih menunggu keputusan pimpinan.

Kajian sudah rampung dari Balitbang baik nominal dan pemberian insentif berlaku sampai kapan. Begitu juga kenapa pekerja KTP Badung saja diberikan juga akan dijelaskan.

“Yang jelas setelah mendapatkan petunjuk dari pimpinan kami akan kasih data tersebut dan penerapan insentif bagi pegawai yang di PHK di Kabupaten Badung,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago