Categories: Denpasar & Badung

Badung Tak Bagikan Paket Sembako ke Seluruh Warga, Ini Alasannya

MANGUPURA – Media sosial belakangan dibanjiri pertanyaan dan komentar pedas dari masyarakat termasuk di Kabupaten Badung,

mengapa saat pandemi corona virus disease (Covid-19) berkepanjangan seperti sekarang, pembagian paket sembako tidak diberikan secara merata kepada seluruh masyarakat?

Terkait pertanyaan tersebut, Pemkab Badung punya alasan. “Begitu ada instruksi dari pemerintah pusat untuk melakukan refocussing anggaran (APBD) untuk penanganan Covid-19,

Bapak Bupati langsung memerintahkan agar dialokasikan anggaran untuk pengamanan pangan bagi seluruh masyarakat Badung, tanpa terkecuali,” jelas Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sabtu (9/5).

Wabup Suiasa yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung ini mengungkapkan, anggaran yang dipasang untuk kegiatan jaring pengaman sosial sebesar Rp 125.365.163.300.

Dana inilah yang awalnya hendak diarahkan pengadaan paket sembako bagi sebanyak 127.576 KK (Kepala Keluarga) warga Badung.

Dengan skenario awal, tiap KK akan menerima paket sembako senilai Rp 150 ribu untuk dua minggu atau Rp 300 ribu dalam sebulan.

Dengan rancangan awal pembagian sembako akan diberikan selama 3 bulan. “Sudah menjadi tradisi, setiap ada pengarahan anggaran

yang besar kita selalu meminta legal opinion dari Kejaksaan. Termasuk anggaran untuk sembako ini,” imbuh Wabup Suiasa.

Nah, legal opinion dari Kejari Badung tersebut ternyata tidak membenarkan memberikan sembako kepada seluruh warga. Lho kok?

“Karena kita belum tetapkan status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), maka kita belum diperkenankan memberikan bantuan sembako kepada seluruh warga. Itu legal opinion dari Kajari Badung,” bebernya.

Penetapan PSBB, lanjut Suiasa, menjadi kewenangan pemerintah pusat, setelah suatu daerah memenuhi sejumlah kriteria.

Masih terkait pemberian sembako, akhirnya berikan kepada warga yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19.

Dengan jumlah penerima sebanyak 6.443 KK Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan nilai paket Rp 500 ribu yang akan diberikan selama 3 bulan.  (rba)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago