Categories: Denpasar & Badung

Bali Catat 337 Positif Corona, GTTP Ingatkan Masker Jadi Barang Wajib

DENPASAR – Kasus positif Coronavirus Disease (Covid-19) cendung melandai sejak beberapa hari terakhir. Meski ada kasus positif, pasien sembuh menunjukkan grafik mengembirakan.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra memaparkan, per Kamis (14/5) ada penambahan 5 kasus positif Covid-19.

Terdiri dari 1 orang pekerja migran Indonesia (PMI), 3 orang transmisi lokal, dan 1 orang pelaku perjalanan dalam negeri/daerah terjangkit di Indonesia.

“Jumlah akumulatif posisitif menjadi 337 orang,” ujar Dewa Made Indra. Sementara pasien sembuh bertambah 4 orang, terdiri dari 2 PMI dan 2 non-PMI. Total, pasien sembuh menjadi 224 orang.

Pasien meninggal tidak bertambah, tetap 4 orang. “Pasien dalam perawatan menjadi 109 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah, dan BPK Pering.

Terkait dengan bertambahnya pasien positif Covid-19, Dewa Indra kembali menekankan pentingnya penggunaan masker dalam kegiatan sehari-hari warga masyarakat dalam rangka menahan laju penyebaran covid-19.

Mengingat pentingnya penggunaan masker dan realitas di lapangan dimana masih banyak ditemukan warga masyarakat yang

tidak menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah, Sekda Dewa Indra merilis Surat Bernomor:149/GugusCovid19/V/2020.

Dalam surat tersebut, Pemprov Bali mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.

“Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya,” tegas Dewa Indra.

Sedangkan apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi,

kantor dan fasilitas layanan publik wajib memberikan bantuan masker sehingga dkapat melanjutkan proses pelayanan publiknya.

“Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik dengan kategori diatas,” tuturnya.

Surat edaran ini diberlakukan kepada seluruh instansi dan fasilitas pelayanan public di Provinsi Bali serta ke tingkat Kabupaten/Kota se-Bali.

Selain itu, juga akan diberlakukan kepada layanan Pendidikan tinggi, jasa perbankan dan jasa keuangan.

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago