Categories: Denpasar & Badung

Pendaftaran KIS-PBI Dibuka Kembali, Pemerintah Jamin Anggaran Cukup

SINGARAJA – Pemerintah kembali membuka keran pendaftaran Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI).

Semula keran pendaftaran sempat ditutup sejak lima bulan terakhir. Kini seiring dengan turunnya tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah kembali membuka peluang pendaftaran baru bagi warga.

Kemarin, pemerintah kembali melakukan rapat pembahasan mengenai kepesertaan KIS-PBI di Buleleng. Rapat dilangsungkan  di Ruang Kerja Sekkab Buleleng.

Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, berdasar Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, tarif iuran untuk kelas 3 akan kembali ke angka Rp 25.500.

Saat ini telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 97,65 miliar untuk menutupi kebutuhan iuran. Dengan tarif Rp 25.500 per orang, pemerintah memperkirakan anggaran itu cukup hingga bulan November mendatang.

“Supaya cukup sampai Desember, kemungkinan ada tambahan Rp 4,7 miliar lagi di anggaran perubahan. Nanti akan dilakukan lewat peraturan kepala daerah atau lewat APBD perubahan.

Setelah ini kami akan lakukan perubahan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Karena perjanjian yang lama kan (kepesertaan KIS-PBI) hanya sampai bulan Juli,” kata Suyasa.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, kini pemerintah membuka keran pendaftaran bagi warga yang membutuhkan KIS-PBI.

Pemerintah membuka tambahan kuota sebanyak 3.500 orang peserta baru per bulan. Peluang ini dibuka, setelah lima bulan terakhir pemerintah menutup keran pendaftaran peserta baru.

“Sekarang semua sudah kami cover dalam KIS-PBI. Kalau mau ada pendaftaran baru, sudah bisa. Bulan depan (Juni) sudah bisa,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BPJS Cabang Singaraja Elly Widiani mengatakan, sebenarnya tarif iuran masih tetap Rp 42ribu per bulan untuk layanan kesehatan kelas III.

Hanya saja dalam perpres terbaru, pemerintah pusat akan memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 per orang per bulan. Sehingga layanan kelas III cukup dibayar sebesar Rp 25.500 per orang per bulannya.

“Jadi kalau menghitung dengan iuran terbaru, pemerintah daerah bisa mendaftarkan lebih banyak peserta dan bisa sampai

akhir tahun. Kalau sebelumnya kan hanya cukup sampai bulan Juli saja. Peraturan ini akan berlaku efektif per 1 Juli,” kata Elly.

Sekadar diketahui, pada 2020 pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 97,65 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Dana itu bersumber dari Bantuan Keuangan Pemprov Bali sebesar Rp 49,8 miliar dan APBD Buleleng sebesar Rp 47,85 miliar.

Apabila masih mengacu pada tarif iuran sebesar Rp 42ribu per orang per bulan. Maka dana itu hanya cukup membayar untuk membayar iuran hingga bulan Juli mendatang. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago