Categories: Denpasar & Badung

Pantau dari Aplikasi, Diskominfo Temukan Ribuan Orang Masuk Bali

DENPASAR – Teknologi kian canggih. Pihak Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali menggunakan aplikasi untuk memantau penduduk pendatang yang masuk Bali.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dalam laporan yang ia terima, jumlah penyeberang/pendatang

ke Bali sampai dengan 31 Mei 2020 yang telah memanfaatkan aplikasi cekdiri.baliprov.go.id mencapai lebih dari 2.700-an orang.

Dalam aplikasi ini pelaku perjalanan akan mengisi desa adat tujuan, sehingga Satgas Gotong-Royong di masing-masing desa adat dapat

langsung memantau pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah desanya melalui sistem satgas desa yang telah disediakan.

Aplikasi cekdiri yang dibangun oleh Diskominfo ini berbasis desa adat sehingga data-data pendatang akan tersampaikan ke Satgas Gotong Royong di setiap desa adat yang menjadi tempat tujuannya.

Setiap pendatang juga akan diketahui sudah melengkapi diri saat tiba di Bali sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan surat edaran dari Gubernur Bali.

“Saya berharap semua pendatang ke Bali mengisi dengan lengkap data-data sesuai form isian dalam aplikasi tersebut.

Data tersebut dapat diisi sebelum membeli tiket dan perjalanan menuju pelabuhan penyeberangan,” kata Gede Pramana.

Gede Pramana juga mengingatkan aplikasi ini sangat gampang proses pengisiannya dan ada petugas di pelabuhan yang akan membantu sekiranya ada masalah dalam pengisiannya.

Masih dalam rangka memperkuat pengamanan Bali, Gugas Covid-19 Provinsi Bali telah bersurat kepada Ketua Gabungan Perusahaan Konstrusi Indonesia (GAPEKSI),

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia dan Pimpinan Manajemen Perusahaan Angkutan Darat Swasta/BUMN.

Disebutkan, sesuai Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor Um.002/39/18/OJPL/2020, tanggal 22 Mei 2020 perihal Persyaratan Protokol PCR di Pelabuhan,

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020, tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19,

dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020, tanggal 27 Mei 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

Pertama, Seluruh pelaku perjalanan dalam negeri termasuk awak kendaraan logistik agar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kedua, khusus yang berkaitan dengan persyaratan hasil tes negatif Covid-19 berbasis PCR atau Rapid, agar masing-masing perusahaan

menyiapkan atau memfasilitasi tes dimaksud untuk personil angkutan logistiknya yang akan melintas atau menuju Bali. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: desa adat

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago