Categories: Denpasar & Badung

Menuju Bali Era Baru, Ini Aturan Koster untuk Pelayanan Publik di Bali

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster punya istilah sendiri dengan skema new normal yang ditawarkan Presiden Jokowi.

Gubernur Koster punya istilah sendiri yang disebut dengan istilah Tatanan Kehidupan Era Baru. Untuk menerapkan pola baru, Gubernur Koster akan memulai dari kantor penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Jadi hanya untuk kantor pemerintah saja, belum ke sektor lain seperti pendidikan, industri dan lainnya,” ujar Koster, Rabu (3/6).

Lalu seperti apa aturan baru tersebut? Dalam pelaksanaan tatanan kehidupan era baru ini diterapkan mulai dari pimpinan instansi, pegawai dan masyarakat.

Dipaparkan, bagi pimpinan instansi, lembaga, unit kerja diminta untuk membentuk Tim Penanganan Covid-19 di masing-masing Instansi/Lembaga/Unit Kerja.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat kerja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Selanjutnya, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, serta hand sanitizer pada setiap pintu masuk ruangan.

Memasang media informasi untuk mengingatkan pegawai, dan PNS/masyarakat yang dilayani agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan.

Menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan pada tempat yang ditentukan. Mewajibkan pegawai dan masyarakat yang dilayani menggunakan masker.

Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter, melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan masyarakat yang dilayani.

Mencegah kerumunan masyarakat yang dilayani, menyelenggaraan pemerintahan agar memaksimalkan penggunaan media elektronik, seperti e-office, email, video conference, dan sebagainya.

Seluruh Pimpinan Instansi/Lembaga/Unit Kerja wajib memastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi Covid-19.

Bagi Pegawai, antara lain ditentukan agar pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan.

Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut, tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter, gunakan masker saat berangkat kerja, selama berada di tempat kerja dan pulang kerja.

Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah; dan mengingatkan dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

Sedangkan bagi masyarakat yang dilayani antara lain ditentukan agar memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan.

Selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan, dan ketika pulang kerumah, sebelum mendapatkan pelayanan, terlebih dahulu melakukan cuci tangan.

Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut; dan tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

Sementara untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada masing-masing Perangkat Daerah harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin.

Sedangkan Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII agar 

menyesuaikan  pelaksanaan  sistem  Tatanan Kehidupan Era Baru dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Bali dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan perkembangan situasi pusat dan daerah,” tegasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago