tempat-ibadah-mulai-dibuka-protokol-covid-19-jauh-lebih-ketat
DENPASAR– Sudah ada surat edaran Menteri Agama mengenai pembukaan tempat ibadah. Berpegang pada surat tersebut, tempat-tempat suci otomatis kembali beroperasi.
Termasuk di Bali, Tempat ibadah dibuka, tetapi harus dibatasi. Maksimum 25 orang dan berlaku untuk semua tempat ibadah di Bali. Khusus perjalanan lintas pulau, Gubernur Bali Wayan Koster menyarankan bila urusan tidak penting dan mendesak, sebaiknya diam di rumah.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Bali, kalau tidak penting sekali sebaiknya hindari dulu bepergian ke luar Bali. Terutama sekali kalau akan
menuju ke daerah-daerah zona merah. Kalau keluar Bali silakan, tetapi ke daerah-daerah yang zona hijau; yang aman, yang sehat,” sarannya.
Koster mengingatkan di sejumlah wilayah kabupaten/kota se-Bali di beberapa desa sudah masuk kategori zona merah.
Karena banyaknya kasus. Maka harus selektif dalam mengawasi secara khusus keluar masuknya masyarakat di daerah dimaksud.
Misalnya di Buleleng, Desa Bondalem yang terjadi banyak kasus. Warga Bondalem membatasi diri masuk ke wilayah desa lain atau warga dari desa lain tidak berkunjung ke desa zona merah.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…