Categories: Denpasar & Badung

Buang Sampah di Sungai, Dua Warga Buleleng Terjaring OTT

SINGARAJA – Sebanyak dua orang warga yang beraktifitas di sekitar Tukad Sangsit, Kecamatan Sawan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampah.

Keduanya tertangkap tangan saat membuang sampah ke Tukad Sangsit yang berada di perbatasan antara Desa Sangsit dan Desa Giri Emas.

Kedua warga yang terjaring OTT itu akan menjalani sidang pekan depan.

OTT sampah itu bermula saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng menerima laporan warga setempat. Warga mengadukan tumpukan sampah yang berada di sekitar sungai sangat mengganggu.

Petugas pun melakukan pengawasan sehari penuh. Alhasil ditemukan dua orang warga yang terekam membuang sampah sembarangan.

Warga pertama yang ditemukan membuang sampah ialah Nyoman Sukayasa, pengelola usaha gypsun di Desa Giri Emas.

Ia tertangkap tangan membuang limbah gypsun di bantaran Tukad Sangsit. Kebetulan lokasi usahanya bersebelahan dengan sungai.

Warga lainnya yang tertangkap ialah Ketut Mariani, yang juga tinggal dekat Tukad Sangsit. Ia juga membuang sampah di Tukad Sangsit.

Mariani masih saja membuang sampah ke sungai, padahal ia telah berlangganan jasa angkut sampah senilai Rp 15ribu per bulan. Tak pelak, ia pun ikut terjaring OTT sampah yang dilakukan DLH Buleleng.

Kemarin tim DLH Buleleng langsung mendatangi kedua warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Tim dipimpin Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PKLH) DLH) Buleleng Cok Aditya.

Kasi Penegakan Hukum DLH Ketut Yudistira dan Kasi Linmas Trantib Kecamatan Sawan Made Sutiastawa juga ikut dalam tim.

Kasi Penegakan Hukum DLH Buleleng Ketut Yudistira mengatakan, OTT terpaksa dilakukan. Sebab selama ini pemerintah sudah melakukan sosialisasi. Sosialisasi tak hanya dilakukan oleh pihak desa, namun juga dilakukan pihak kecamatan.

Namun karena warga masih membandel, terpaksa pihaknya melakukan OTT. “Kami lihat di sana masih ada tumpukan sampah. Karena sudah banyak tumpukannya dan mengotori jalur perairan,

terpaksa kami kenakan sanksi. Padahal di desa ini kan sudah menyediakan fasilitas, tapi masih juga buang sampah sembarangan,” kata Yudistira.

Rencananya keduanya akan menjalani sidang tipiring pada Rabu (17/6) mendatang. DLH Buleleng masih berkoordinasi dengan

Pengadilan Negeri Singaraja, apakah sidang akan dilakukan secara virtual, atau dilakukan secara faktual di pengadilan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago