Categories: Denpasar & Badung

Mau Urus Paspor? Ini Petunjuk Terbaru Imigrasi saat Pandemi Covid-19

DENPASAR – Kantor Imigrasi kembali membuka layanannya kepada warganegara Indonesia (WNI) untuk pembuatan Paspor RI sesuai Surat Edaran dari Dirjen imigrasi mengenai Pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan Normal Baru (New Normal).

Permohonan pembuatan paspor ini sudah bisa dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2020, sedangkan pendaftaran melalui aplikasi sudah bisa dilakukan mulai Jumat 12 Juni 2020.

Permohonan ini tentunya dimulai dari pengunduhan aplikasi di Play Store dengan kata kunci Layanan Paspor Online Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada aplikasi tersebut pemohon dapat memilih kantor imigrasi mana dan kapan pemohon akan datang ke kantor imigrasi.

Untuk saat pandemik seperti sekarang ini dalam surat edaran Dirjen Imigrasi tersebut menyatakan adanya pembatasan jumlah kuota antrian, yang di buka hanya maximal 50 persen dari kuota saat normal.

Layanan bagi warganegara asing (WNA) di kantor imigrasi meliputi Alih Status Ijin Tinggal Keimigrasian, Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru,

Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), Pendaftaran Pewarganegaraan Ganda Terbatas dan Fasilitas Keimigrasian 

Pelayanan kepada WNA ini permohonannya melalui email imigrasingurahrai@yahoo.com. Penerimaan permohonan melalui email sebagai inovasi.

Kepala Divisi Imigrasi sekaligus sebagai Plt Kakaknim Imigrasi Ngurah Rai Eko Budianto menyebut, pendaftaran melalui email ini untuk antisipasi berkumpulnya orang dengan jumlah banyak.

“Warga negara asing dapat mengirimkan persyaratan sesuai dengan kepentingannya ke email tersebut, nantinya petugas akan memferifikasi email yang masuk.

Apabila ada kekurangan petugas akan membalas email pemohon untuk melengkapi kekurangannya,” ujar Eko Budianto, kemarin (12/6).

Setelah itu petugas akan menginput data ke aplikasi dan menentukan kapan pemohon datang untuk diambil foto dan sidik jarinya di Kantor Imigrasi.

Agar pegawai dan pemohon jasa keimigrasian tetap terlindungi, Kantor Imigrasi menerapkan Protokol Kesehatan bagi pegawai

dengan cara menggunakan sarung tangan, masker, face shield, meja antara petugas dan pemohon di batasi kaca mika.

Sedangkan untuk pemohon diarahkan sebelum masuk ruang pelayanan diharuskan pakai masker, cuci tangan, cek suhu tubuh dengan termo gun, dan menggunakan hand sanitizer.

“Bagi pemohon saat suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat celsius mohon maaf petugas kami akan menolak pemohon tersebut untuk memasuki ruang pelayanan keimigrasian,” tegasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago