Categories: Denpasar & Badung

Tak Pakai Masker Denda Rp 100 ribu, Ini Cara Tilangnya

DENPASAR – Masyarakat Bali kini harus lebih waspada. Bukan hanya karena Covid-19 saja, tetapi juga terhadap petugas. Sebab, tertangkap petugas tak pakai masker, Rp 100 ribu duit di kantong bisa melayang.

Hal ini dikarenakan Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Rabu (26/8).

Pergub ini berisi sanksi berupa denda bagi perorangan yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar maupun pengusaha yang yang tak menerapkan sarana protokol kesehatan.

“Peraturan baru ini tak ada yang baru. Intinya pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan,” kata Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Denpasar Rabu siang tadi (26/8/2020).

Lalu bagaimana teknis di lapangan dalam penerapan Pergub nanti? “Sanksi nanti bisa bayar langsung di tempat, bukan diproses secara tipiring (tindak pidana ringan),” sebutnya.

Dia menjelaskan, yang akan mengawasi atau menindak bila ada pelanggaran Pergub ini adalah perangkat daerah yang terkait, seperti Satpol PP yang bersinergi dengan TNI, Polri dan satgas gotong royong serta komponen masyarakat lainnya.

Sekadar diketahui, Gubernur Koster baru saja menerbitkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 yang dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Bagi pengelola usaha bisa didenda Rp1 juta, sedangkan bagi warga, misalnya tak pakai masker didenda Rp100 ribu

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago