tak-pakai-masker-denda-rp-100-ribu-ini-cara-tilangnya
DENPASAR – Masyarakat Bali kini harus lebih waspada. Bukan hanya karena Covid-19 saja, tetapi juga terhadap petugas. Sebab, tertangkap petugas tak pakai masker, Rp 100 ribu duit di kantong bisa melayang.
Hal ini dikarenakan Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Rabu (26/8).
Pergub ini berisi sanksi berupa denda bagi perorangan yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar maupun pengusaha yang yang tak menerapkan sarana protokol kesehatan.
“Peraturan baru ini tak ada yang baru. Intinya pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan,” kata Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Denpasar Rabu siang tadi (26/8/2020).
Lalu bagaimana teknis di lapangan dalam penerapan Pergub nanti? “Sanksi nanti bisa bayar langsung di tempat, bukan diproses secara tipiring (tindak pidana ringan),” sebutnya.
Dia menjelaskan, yang akan mengawasi atau menindak bila ada pelanggaran Pergub ini adalah perangkat daerah yang terkait, seperti Satpol PP yang bersinergi dengan TNI, Polri dan satgas gotong royong serta komponen masyarakat lainnya.
Sekadar diketahui, Gubernur Koster baru saja menerbitkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 yang dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Bagi pengelola usaha bisa didenda Rp1 juta, sedangkan bagi warga, misalnya tak pakai masker didenda Rp100 ribu
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…