Categories: Denpasar & Badung

Tanpa Masker Didenda Rp 100 Ribu, Melanggar, Pelaku Usaha Dikorankan

DENPASAR – Bagi Anda yang terbiasa keluar rumah tanpa masker, kini saatnya Anda tidak mengulangi lagi kecerobohan itu.

Pasalnya, Anda bisa saja tertangkap dan didenda sebesar Rp 100 ribu lantaran melanggar Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang baru saja disahkan Gubernur Koster.

Sanksi yang diterapkan berlaku bagi perseorangan maupun pelaku usaha yang beroperasi di Bali selama pandemic Covid-19.

Berdasar catatan Radarbali.id, sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administrative.

1.       Sanksi bagi perorangan yang melakukan perjalanan di Provinsi Bali.

a)      Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali.

b)      Membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah

 

2.       Sanksi bagi Pelaku Usaha, Pengelola, dan Penyelenggara Fasum

a)      Membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19.

b)      Pelaku pelanggar protokol dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan

c)       Rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang

 

3.       Bagi pelanggar baik perseorangan maupun pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig atau pararem desa adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembinaan, pengawasan dan penegakan nantinya akan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait seperti pol PP dengan melibatkan unsur TNI, Polri, desa adat,

tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi pecalang, seluruh komponen pokoknya. Sebelum penerapan kita berikan tenggang waktu sosialisasi maksimal selama dua minggu,” papar Gubernur Koster.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago