Categories: Denpasar & Badung

WOW! Tak Pakai Masker Didenda 100 Ribu Kecuali Tim Medis dan Aparat

DENPASAR – Kebijakan terbaru Wayan Koster selaku Gubernur Bali untuk menangani Covid-19 adalah dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang berisi banyak sanksi.

Tak main-main, sanksi yang diterapkan dalam Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini memiliki sanksi denda hingga pencabutan sertifikasi untuk usaha.

Dalam Pergub tertuang, pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, yakni:

 

a). Bagi Perorangan:

1) Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;

2) Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer;

3) Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter,   kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

4)Tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan

5) Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

6) Bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVlD-19;

7) Bersedia mentaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis COVID-19.

 

b. Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum:

1) Melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19;

2) Menyediakan sarana pencegahan Covid-19, meliputi:

a) Tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai;

b) Tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat     yang mudah dilihat;

c) Hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar;

d) Alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai;

3) Melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;

 4) Melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

5) Melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan;

6) Menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan;

7) Menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.

 

Nah, point yang cukup menarik, adalah ada pengecualian dalam Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali yang juga ketua DPD Partai PDIP Bali ini.

Yakni pada bagian huruf c. Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja),

atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter.

 

d. Kewajiban memakai masker dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas.

 

“Yang akan mengawasi atau menindak adalah perangkat daerah yang terkait, seperti Satpol PP yang bersinergi dengan TNI Polri dan satgas gotong royong serta komponen masyarakat lainnya,” kata Gubernur Koster.

Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan memang baru saja diumumkan oleh Koster.

Namun, untuk penerapan dibutuhkan sosialisasi lagi. Kata Koster, Pergub ini mulai berlaku secara efektif dua Minggu lagi.

Sebab, butuh wakti untuk sosialisasi. “Kita di Bali sepantasnya melakukan protokol ini. Masyarakat harus tertib karena Bali sebagai destinasi dunia,” tegasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago