Categories: Denpasar & Badung

Ada Ribuan Pelanggar Prokes di Badung, Dominan Tak Pakai Masker

MANGUPURA ­– Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama instansi terkait rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak)

dan juga pemberian sanksi sosial kepada warga Badung yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Bahkan, hingga sampai saat ini tercatat ada 1.472 pelanggaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menerangkan akan terus menggalakkan Perbup tentang

Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Sejak sidak 3 September lalu hingga 25 September di enam kecamatan di Badung ada 1.472 pelanggaran.

Di antaranya pelanggaran tanpa masker yang paling mendominasi yakni sebanyak 1.051 orang, bawa masker namun tidak dikenakan

dengan benar 337 orang, dan tempat usaha atau penanggung jawab kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan 84 usaha.

“Hasil evaluasi kami kesadaran masyarakat sudah mulai nampak, dari tanggal 3 September sampai 25 September memang ada peran sertanya untuk mentaati prokes,” Suryanegara kemarin.

Pada awal diterapkannya Perbub 52 Tahun 2020, banyak masyarakat maupun pengusaha yang melakukan pelanggaran.

Padahal, wabah Covid-19 terus mengalami peningkatan. Terlebih, sejak Bupati Badung mengeluarkan intruksi tidak mengenakan sanksi adminitrasi dan mengedepankan pembinaan.

“Awal-awal sudah kenakan denda saja belum juga ada penurunan pelanggaran, tetapi dengan masifnya sidak boleh dibilang 14 kali sehari

sidak gabungan di tiap kecamatan dan kabupaten kesadaran mentaati prokes mulai tumbuh,” jelas birokrat asal Denpasar ini.

Namun sebelum keluarnya intruksi Bupati Badung, pihaknya berhasil mengumpulkan denda adminitrasi dari sidak Prokos Rp. 2.800.000.

“Dari tanggal 7 September yang dikenakan denda 23 orang dan tanggal 8 September denda 5 orang, namun sejak tanggal 9 September

kami diminta oleh Bapak Bupati hentikan sanksi denda, mengedepankan edukasi dan sanksi sosial,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago