Categories: Denpasar & Badung

TERUNGKAP! Warga Badung Masih Minim Punya Akta Kelahiran & Perkawinan

MANGUPURA – Dalam putaran debat Pilkada Badung belum lama ini menyeruak data bahwa dari  warga Badung yang memiliki akta kelahiran hanya 42 persen dan akta perkawinan hanya 46 persen.

Padahal, Badung lagi gencar-gencarnya melakukan inovasi di pelayanan administrasi kependudukan dan bahkan gratis untuk warga Badung.

Salah satu pertanyaan panelis dalam Debat Pilkada Dr Ni Luh Riniti Rahayu Msi mengungkapkan adanya ketimbangan warga Badung yang memiliki akta kelahiran dan akta perkawinan.

“Data yang saya dapatkan bahwa penduduk Badung itu 42 persen saja yang memiliki akta kelahiran, 58 persen belum. Yang menikah juga hanya 46 persen yang punya kate kawin, sisanya belum,” tegas Luh Riniti.

Melihat ketimpangan data tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Badung AA Ngr Arimbawa mengakui masih melakukan penghitungan data melalui server.

Namun, data dari kelahiran dari umur  0-18 tahun sudah hampir 90 persen memiliki akta kelahiran.  Bahkan, ia sudah berani pastikan itu sudah memiliki.

Namun, yang belum memiliki akte itu kemungkinan umur 18 tahun ke atas atau kelahiran yang sudah lama.

“Kalau kelahiran umur dari 0-18 tahun saya pastikan sudah memiliki akte kelahiran. Karena mulai tahun 2014 itu sudah memberikan layanan optimal untuk akta kelahiran.

Bahkan, sekarang dengan layanan online kuota kita pasang 60 orang itu penuh terus, sampai masyarakat tidak bisa buka lagi. Karena cukup tinggi permohonan untuk akte kelahiran.

Yang belum  kemungkinan yang berumur 18 tahun ke atas, yang sudah lama-lama, ” beber Arimbawa kemarin.

Ia mengakui hal ini tak memungkiri  Badung ini sebagai incaran penduduk pendatang yang ingin memiliki KTP dan KK Badung, terlebih Badung mengeluarkan kebijakan serba gratis.

Nah, penduduk yang pindah ini juga kemungkinan tidak tercover data akta kelahirannya. Karena juga wajibkan perpindahan penduduk melengkapi akta kelahiran.

“Supaya kami tahu berapa juga jumlah penduduk dengan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Karena selain bawa SKPWNI juga harus membawa akte kelahiran.

Supaya kami mengetahui data. Kalau ada kami catat punya akta kelahiran, demikian juga orang asing juga kami berlakukan sama,” bebernya.

Begitu juga akta perkawinan. Kadang ada penduduk yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mereka tidak melapor ke Disdukcapil tentu tidak bisa dicatat.

Namun, kalau mereka berniat melapor ke Disdukcapil tentu dicatat. Karena sesuai ketentuan kalau ada laporan tentu dicatat.

Selain itu bagi masyarakat juga sudah tua, kadang dulu mereka cukup menikah adat saja dan tidak melapor ke catatan sipil, juga tidak tercatat datanya.

“Banyak dimensi yang menyebabkan kenapa bisa rendah, nah data kami pilah berapa pendudukan yang berusia 0-18 memiliki akta kelahiran,

berapa penduduk di atas itu yang memiliki akta kelahiran. Begitu juga data pernikahan kami pilah dulu, nanti pasti ketemu hasilnya,” bebernya.

Sementara di Badung layanan akta kelahiran dan perkawinan itu gratis alias tidak dipungut biaya. Terlebih dengan layanan online ini tentu mempermudah masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan mereka.

Seperti bisa memanfaatkan jasa Gojek dalam mengantar administrasi kependudukan. Karena ini merupakan pengembangan dari aplikasi “AKU DICARI” Administrasi Kependudukan Daftar Sendiri Cetak Sendiri.

Dalam aplikasi Aku Dicari, kemudahan yang didapat, di samping administrasi didapat dengan cara pengurusan dilakukan

dimana saja dan kapan saja dengan meminimalisir kontak langsung, juga untuk memudahkan masyarakat yang punya waktu relatif sedikit.

Sedangkan untuk dapat memanfaatkan layanan via Gojek ini, masyarakat tinggal mengunjungi web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Badung yaitu badung.dukcapil.online.

Sebelumnya juga telah mengeluarkan program layanan Aku Sapa (Administrasi Kependudukan Satu Paket) berupa pelayanan administrasi kependudukan dengan satu permohonan masyarakat mendapatkan tiga produk yang keluar.

Selain itu Aplikasi Aku Dicari (Administrasi Kependudukan Daftar Sendiri Cetak Sendiri) berupa pengurusan administrasi kependudukan dengan cara mendaftar dan langsung mencetak sendiri.

“Jadi, ke depan masyarakat bisa cetak sendiri administrasi kependudukannya. Jadi masyarakat wajib memiliki email atau paling tidak dalam satu keluarga harus memiliki satu email,” pungkasnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago