Categories: Denpasar & Badung

671 Hotel dan 200 Restoran Calon Penerima Hibah Siap Diajukan ke Pusat

MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata siap mengajukan Calon Penerima Dana Hibah Pariwisata ke pusat.

Berdasar Pengumuman Nomor : 556/559/Dispar tertanggal 30 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan,

diumumkan kepada pengusaha hotel dan restoran calon sementara penerima dana hibah pariwisata di Kabupaten Badung

berdasar verifikasi dari tim verifikasi pelaksana dana hibah pariwisata di Kabupaten Badung, untuk memenuhi beberapa persyaratan sebelum diajukan ke pusat.

Menurut Plt. Kadis Pariwisata Cok Raka Darmawan, Minggu (1/11), berdasar data hasil verifikasi sementara sebanyak 671 hotel dan 200 restoran

akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Hotel dan restoran yang nanti dinyatakan lolos verifikasi sementara wajib menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan.

Misalnya Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan, Nomor Rekening, NPWP, Surat Izin Usaha Pariwisata/Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku,

Surat Pernyataan Masih Beroperasi  oleh pemilik serta bukti pembayaran PHPR Tahun 2019,” tegasnya seraya mengatakan

bahwa pengumuman sudah dikirimkan kepada calon penerima dana hibah pariwisata termasuk persyaratannya.

Lebih lanjut Cok Raka Darmawan mengatakan, persyaratan sudah dapat diterima mulai hari Senin, 2 November 2020 dari pukul 08.30 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di Puspem.

Dan, selanjutnya persyaratan ini akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan verifikasi dan diusulkan untuk mendapat rekomendasi sebagai penerima dana hibah pariwisata tahun 2020.

Cok Raka Darmawan yang juga menjabat Asisten III ini juga menyampaikan apabila ada usaha hotel dan restoran yang belum masuk datanya dan sudah memenuhi syarat bisa langsung mengajukan ke Dinas Pariwisata.

“Apabila ada usaha hotel dan restoran belum masuk dalam daftar pengumuman ini, kami persilakan untuk menyampaikan langsung

ke Dinas Pariwisata dengan membawa data persyaratan seperti yang kami sebutkan tadi,” ujar pria yang juga pernah menjabat Kadis Pariwisata ini.

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Republik Indonesia Nomor : KM/074/PL.07.02/M-K/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia

Nomor: KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago