penunggak-pajak-tak-dapat-hibah-lihadnyana-momentum-pembelajaran
MANGUPURA – Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana memastikan hotel dan restoran yang masih menunggak pajak, tidak ada tanda daftar pariwisata dan tidak beroperasi, dipastikan tidak mendapat bantuan hibah pariwisata.
Lihadnyana justru mengatakan bahwa ini adalah momentum bagi para pengusaha sebagai pembelajarannya agar taat terhadap pembayaran pajak.
Lihadnyana mengatakan akan mempercepat pencairan hibah pariwisata yang diberikan oleh pusat. Hal itu dikarenakan semua hibah tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah mempercepat recovery pariwisata Bali.
“Kita juga harus bisa memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk pembelajaran, karena sudah ada syaratnya. Jadi yang tidak bayar pajak,
yang tidak ada Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan tidak beroperasi tidak bisa dapat (dana hibah pariwisata),” terang Lihadnyana.
Namun, dia mengaku telah melakukan upaya-upaya agar hotel dan restoran di Badung memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah pariwisata.
Seperti halnya yang tidak beroperasi, sudah membijaksanai dengan surat pernyataan. “Beberapa kami sudah membijaksanai. Bahkan semua itu sudah kami rapatkan dengan OPD terkait,” beber Kepala BKD Provinsi Bali ini.
Kata dia, untuk yang tidak beroperasi dibijaksanai dengan pengajuan menutup sementara usaha itu. Karena mereka berhak dapat bantuan karena terdampak pandemi covid-19.
Hanya saja mereka harus membuat surat pernyataan akan membuka kembali lengkap dengan materai. Imbuhnya, Badung bisa memperoleh dana sebesar sejatinya untuk membangkitkan ekonomi masyarakat melalui pariwisata.
“Kita semua kan tidak mau penderitaan ini berkepanjangan. Sehingga mari kita bersama-sama berupaya ekonomi di Badung maupun Bali bisa bangkit,” tukasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, dari 3.834 hotel di Badung yang dinyatakan lolos verifikasi sementara penerima hibah hanya 671 hotel saja.
Sedangkan dari 2.093 restoran yang tercatat di Badung hanya 200 restoran saja yang lolos verifikasi. karena salah satu syarat penerima hibah yakni harus
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) calon penerima masih hidup, melaksanakan protokol kesehatan (prokes), tidak sedang menunggak pajak dan lainnya.
Badung mendapat bantuan hibah pariwisata sebesar Rp. 948 miliar, 70 persen digelontorkan kepada pengusaha hotel dan restoran selaku penerima dana hibah pariwisata dan sisanya dikelola oleh Pemkab Badung.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…