Categories: Denpasar & Badung

Penunggak Pajak Tak Dapat Hibah, Lihadnyana: Momentum Pembelajaran

MANGUPURA – Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana memastikan hotel dan restoran yang masih menunggak pajak, tidak ada tanda daftar pariwisata dan tidak beroperasi, dipastikan tidak mendapat bantuan hibah pariwisata.

Lihadnyana justru mengatakan bahwa ini adalah momentum bagi para pengusaha sebagai pembelajarannya agar taat terhadap pembayaran pajak.

Lihadnyana mengatakan akan mempercepat pencairan hibah pariwisata yang diberikan oleh pusat. Hal itu dikarenakan semua hibah tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah mempercepat recovery pariwisata Bali.

“Kita juga harus bisa memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk pembelajaran, karena sudah ada syaratnya. Jadi yang tidak bayar pajak,

yang tidak ada Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan tidak beroperasi tidak bisa dapat (dana hibah pariwisata),” terang Lihadnyana.

Namun, dia mengaku telah melakukan upaya-upaya agar hotel dan restoran di Badung memenuhi  persyaratan sebagai calon penerima hibah pariwisata.

Seperti halnya yang tidak beroperasi, sudah membijaksanai dengan surat pernyataan. “Beberapa kami sudah membijaksanai. Bahkan semua itu sudah kami rapatkan dengan OPD terkait,” beber Kepala BKD Provinsi Bali ini.

Kata dia, untuk yang tidak beroperasi dibijaksanai dengan pengajuan menutup sementara usaha itu. Karena mereka berhak dapat bantuan karena terdampak pandemi covid-19.

Hanya saja mereka harus membuat surat pernyataan akan membuka kembali lengkap dengan materai. Imbuhnya, Badung bisa memperoleh dana sebesar sejatinya untuk membangkitkan ekonomi masyarakat melalui pariwisata. 

“Kita semua kan tidak mau penderitaan ini berkepanjangan. Sehingga mari kita bersama-sama berupaya ekonomi di Badung maupun Bali bisa bangkit,” tukasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 3.834 hotel di Badung yang dinyatakan lolos verifikasi sementara penerima hibah hanya 671 hotel saja.

Sedangkan dari 2.093 restoran yang tercatat di Badung hanya 200 restoran saja yang lolos verifikasi. karena salah satu syarat penerima hibah yakni harus

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) calon penerima masih hidup, melaksanakan protokol kesehatan (prokes), tidak sedang menunggak pajak dan lainnya.

Badung mendapat bantuan hibah pariwisata sebesar Rp. 948 miliar, 70 persen digelontorkan kepada pengusaha hotel dan restoran selaku penerima dana hibah pariwisata dan sisanya dikelola oleh Pemkab Badung. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago