Categories: Denpasar & Badung

RUU Larangan Minuman Beralkohol Ancam Nasib Petani Arak di Bali

DENPASAR – Disaat Gubernur Bali Wayan Koster gencar menjadikan produk arak Bali jadi produk minuman beralkohol kelas dunia,

mendadak muncul Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Larangan Minuman Berakohol inisiatif DPR RI.

Draft tersebut  terdiri dari 56 halaman dan 24 pasal. Klasifikasinya minuman berakohol yang dilarang golongan A dengan kadar etanol  dari 1 persen sampai 5 persen.

Minuman berakohol dengan kadar etanol 5 persen sampai 20 persen, dan minuman berakohol golongan C adalah minman berakohol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Kemudian terdapat pasal yang setiap orang dilarang memproduksi minuman berakohol golongan A, B dan C. 

Kontan saja RUU tersebut bakal bertabrakan dengan Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali produk Gubernur Koster.

Padahal, pergub tersebut membuat arak dan minuman tradisional Bali lainnya legal. Legalisasi arak Bali itu diharapkan bisa mengangkat ekonomi rakyat. 

Koster menyebut Pergub ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada 29 Januari 2020.

Dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Bali  Wayan Jarta enggan berkomentar karena belum membaca RUU tersebut.

“Saya ingin memastikan bahwa saya tidak pada kapasitas untuk memberikan tanggapan atas RUU Mikol. Karena saya tidak pernah membacanya. Matur suksma, “ jawab Jarta.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah anggota DPR RI dari Bali, I Nyoman Parta menyebutkan bahwa RUU baru usulan, belum sampai pembahasan.

Dikatakan yang mengusulkan RUU tersebut dari tiga partai yakni, 18 dari PPP, 2 orang dari PKS, dan satu orang Gerindra.

Saat ini pada tahap penyampaian yang dilakukan dua hari lalu (10/11) dibahas oleh badan legislasi DPR RI.  

“Dari beberapa anggota dewan 18 dari PPP, 2 orang dari PKS dan 1 Gerinda. Baru tahap penyampaian. Belum  dibahas,” terangnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago