Categories: Denpasar & Badung

DPR RI Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Bali Bereaksi Keras

DENPASAR – Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Larangan Minuman Berakohol inisiatif DPR RI memicu respons masyarakat Bali.

Pasalnya, jika seandainya RUU tersebut disahkan bakal bertabrakan dengan Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali produk Gubernur Koster.

Anggota DPR RI dari Bali I Nyoman Parta mengatakan, RUU itu prinsipnya harus memenuhi asas sosiologis.

Di mana undang-undang dibuat untuk kepentingan banyak orang sehingga tidak hanya bisa dilihat dari satu sisi saja.

“RUU  ini  juga harus mengayomi semua kelompok  karena bangsa ini sangat majemuk termasuk adat tradisi,” terang politisi PDI Perjuangan ini. 

Anggota DPRD Bali Anak Agung Adhi Ardhana menyebutkan jika RUU sampai disahkan akan mematikan petani arak di Bali.

Sebab, salah satu warisan budaya adalah minuman tradisional. Politikus PDIP ini memastikan Bali menolak RUU Larangan Minuman Berakohol tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, dari naskah yang bahwa apa yang berlangsung terkait kebiasaan dan kebijakan dalam minuman beralkohol di Bali, Sumut dan Sulut

dimasukkan dalam praktik empiris yang semestinya menjadi pertimbangan dalam jangkauan arah dan ruang lingkup dalam menyusun produk legislasi.

Karena Indonesia adalah negara kesatuan dan disatukan dengan semboyan negara Bhineka Tunggal Ika.

“Kalau pada RUU yang diajukan malah kembali dan berbalik dengan tidak melihat praktik empiris sekedar hanya memperhitungkan teoritis maka akan sangat tidak adil bagi masyarakat yang

secara adat dan budaya yang juga dijamin UUD 1945 serta tentunya juga potensi ekonomi yang mungkin dihasilkan,” terangnya.

Kajian akademis didalamnya sepertinya terlalu dangkal dalam menggali pola-pola pengendalian yang telah diwariskan oleh leluhur kita dan tidak hanya sebatas larangan.

“Mari kita lihat di Bali atau Hindu dengan pengetahuan Sad Ripu (6 musuh) yang di dalamnya ada Mada atau mabuk-mabukan (segala macam mabuk termasuk alkohol)

maka sebenarnya kita paham. Namun, sekarang berkembang pengetahuan bahwa menenggak alkohol pada takaran tertentu adalah obat.

Maksud saya, kenapa tidak mengarah kepada pengendalian yang baik dan bukan pada larangan yg mengekang?” tanyanya.

Ia mencontohkan obat bius atau narkotika bisa dipakai untuk kalangan medis dalam menangani pasien.

Menurutnya, sama halnya minuman berakohol sebatas mana alkohol akan memabukkan itu jelas harus dilarang bukan produknya yang diharamkan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago