Categories: Denpasar & Badung

31.449 Pelaku UMKM di Badung Diusulkan Terima Bantuan

MANGUPURA – Sebanyak 31.449 pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung diusulkan menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Verifikasi penerima bantuan pun sudah rampung dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan.

Besaran bantuan yakni Rp 2,4 juta.

“Melalui BPUM ini, pemerintah ingin membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19,” terang Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana.

Namun, lanjut Widiana, tidak semua pelaku usaha mikro dinilai layak mendapatkan bantuan hibah ini. Dijelaskan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

“Syarat lain calon penerima bantuan bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD,” bebernya.

Selanjutnya pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Pemeritah pusat telah menunjuk sejumlah bank sebagai penyalur bantunan. Di antaranya, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI),

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening.

Dijelaskan lebih lanjut, dari verifikasi akhir, terdapat 31.449 pelaku UMKM yang diusulkan. “Sudah final, ada 31.449 pelaku UMKM yang lolos. Data ini sudah kami kirim ke pusat,” jelasnya.

Verifikasi calon penerima BPUM dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama 11.554 penerima, tahap kedua 737 penerima, tahap ketiga 3.944 penerima dan tahap keempat 15.214 penerima.

Para pelaku UMKM lolos verifikasi diusulkan untuk mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta.

Ditegaskan, semua data penerima bantuan yang diajukan ke pusat berdasarkan juknis dan juklak yang telah ditetapkan.

Pihaknya berpedoman pada surat keterangan usaha atau Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). “Kami juga belum membaca apa sanksi bagi UMKM yang mendapatkan bantuan tapi tidak memiliki usaha,” tukasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pelaku umkm

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago