Categories: Denpasar & Badung

Izin Tower Sudah Mati, Khawatir Tumbang, Warga Mengwi Minta Dipindah

MANGUPURA – Izin tower atau menara telekomunikasi yang berada di Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, Mengwi Badung sudah mati.

Rabu (25/11) lalu sejumlah warga mendatangi Kantor Perbekel Penarungan dan meminta tower tersebut dipindah karena izin sudah mati.

Keberadaan tower tersebut juga sangat membahayakan warga sekitar. Kelian Dinas Banjar Dauh Peken I Gede Made  Arta Negara tak menampik warga melakukan protes terhadap keberadaan  tower telekomunikasi tersebut. 

Pertama karena mereka merasa dibohongi karena pihak provider  tidak melakukan perpanjangan izin. Tidak hanya itu,  kondisi tower tersebut dinilai warga sudah lapuk dan bisa membahayakan warga sekitar.

Warga yang protes tersebut dimediasi oleh pihak Perbekel Penarungan, Dinas Kominfo Badung, Bagian Hukum Setkab Badung dan  Satpol PP Badung.  

“Kami takut pas hujan-hujan dan angin kencang tower itu roboh.  Kapasitas untuk penguat sinyal terus ditambah tidak hanya satu alat saja.

Selain itu warga pendamping tower juga tidak mendapatkan asuransi dari pembangunan tower tersebut,” beber Arta Negara.

Ia mengakui, dulu tahun 2010 lalu warga pendamping sempat diberikan dana sebesar Rp 5 juta. Namun pihak provider tower berjanji hanya memperpanjang penggunaan tower  lima tahun  atau sampai tahun 2015.

Nyatanya penggunaan tower sudah lebih dari lima tahun hingga saat ini. “Masalah ini sudah mediasi kedua kalinya.

Masyarakat berharap tower tersebut tidak digunakan lagi oleh pihak provider karena dekat sekali dengan pemukiman,”terangnya.

Begitu juga tokoh masyarakat Desa Penarungan, Wayan Suyasa mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Badung hendaknya segera melakukan koordinasi antarinstansi untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Dinas Kominfo Badung harus segera memberikan rekomendasi  kalau tower tersebut melanggar agar segera ditindak lanjuti oleh Satpol PP Badung.

Orang boleh melakukan investasi, namun harus juga menghargai  lingkungan dan taat aturan sehingga nantinya tidak menjadi polemik di bawah,” tandasnya.

Secara terpisah,  Kepala Dinas Kominfo Badung, IGN Jaya Saputra  mengakui dari hasil mediasi yang dilakukan, pihak penyanding menolak perpanjangan kontrak terhadap alas hak atas menara di Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan tersebut.

“Menara itu ada menara backbone yang sangat vital untuk kualitas layanan telekomunikasi. Berdasar hasil berita acara pertemuan tadi,  kami akan membahas dalam

Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (P3MT) untuk selanjutnya dibuatkan rekomendasi/kajian,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: izin tower

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago