Categories: Denpasar & Badung

Konflik Agraria di Sumberklampok Klir, Begini Respons Gubernur Koster

DENPASAR – 900 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng, akhirnya menyudahi permasalahan agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Kini mereka memiliki legalitas yang sah atas tanah yang ditempati berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara

Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Bali dengan Tim 9 Desa Sumberklampok di Kediaman Gubernur Bali di Jayasabha, Denpasar, Kamis (26/11). 

“Sudah terlalu lama masyarakat Sumberklampok menunggu penyelesaian permasalahan ini, guna mendapatkan kejelasan hak mereka.

Dan ini wujud komitmen saya sejak lama untuk menyelesaikannya, agar kedua belah pihak baik Pemorov Bali maupun warga disana mendapatkan kepastian hukum,” tegas Koster 

“Skema pembagian yang kami ambil, menurut saya ini sudah yang terbaik, win – win solutions bagi kedua belah pihak, dan tetap lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, untuk itu mari  kita jaga baik – baik kesepakatan ini,” ujarnya lagi. 

Keputusan ini juga atas persetujuan DPRD provinsi Bali. Katanya,  jika permasalahan baru, kesepakatan  ini bisa saja dicabut lagi nantinya. 

Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama yang turut hadir pada kesempatan itu menyatakan keputusan yang diambil antara eksekutif dan legislatif

tersebut merupakan sejarah baru yang besar untuk Bali, mengingat lamanya permasalahan yang terjadi dan tidak terselesaikan.

“ini adalah keputusan yang sangat – sangat pro rakyat, masyarakat sudah mendapatkan haknya, secara yuridis sudah terpenuhi.

Dan apa yang menjadi bagian Pemprov Bali, nantinya pun untuk kepentingan masyarakat, sepenuhnya dikelola untuk kepentingan warga Sumberklampok, warga Buleleng, bahkan masyarakat Bali,” jelas Adi Wiryatama. 

Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mewakili warga Sumberklampok menyampaikan  bertanggungjawab menjaga kesepakatan yang sudah disetujui bersama – sama tersebut. 

Poin – poin dalam kesepakatan bersama itu di antaranya Gubernur dan Kepala Kantor Pertanahan Negara Wilayah Provinsi Bali menjamin warga Sumberklampok

untuk mendapatkan hak atas tanah pemukiman dan garapan yang diawali dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik sebagai dasar penerbitan SHM.

Sementara itu, untuk keseluruhan lahan eks HGU Nomor 1, 2 dan 3 Desa Sumberklampok seluas 619,94 Ha, dan yang dapat dibagi adalah seluas 514,02 Ha

setelah dikurangi pembagian lahan untuk pekarangan seluas 65,55 Ha, fasum dan fasos seluas 9,91 Ha, serta jalan/pangkung/sungai seluas 23,37 Ha.

Dari total lahan yang tersisa seluas 514,02 Ha disepakati 70% menjadi hak warga Desa Sumberklampok dan seluas 30% menjadi hak Pemprov Bali.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago