Categories: Denpasar & Badung

TPA Suwung Penuh Juli 2021, Pemkot Program Pemilahan per 1 Januari

DENPASAR – Permasalahan sampah tak pernah selesai. Pemkot Denpasar membuat program klise mulai tanggal 1 Januari tahun 2021 masyarakat Kota Denpasar wajib memilah sampah sebelum dibuang ke TPS. Sampah yang ke TPS hanya sampah nonorganik sedangkan sampah organik harus dikelola menjadi kompos.

Langkah ini merupakan alternatif untuk mengatasi penuhnya TPA Regional Sarbagita di Suwung yang diperkirakan akan penuh di awal bulan Juli tahun 2021 mendatang.

Kabid Pengelolaan Sampah & Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna mengatakan, dalam pemilahan sampah ini Pemerintah Kota Denpasar menunjuk 6 desa sebagai percontohan. Enam desa tersebut diantaranya Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kauh, Desa Pemogan, Desa Tegal Kertha, Desa Pemecutan Kaja dan Desa Ubung Kaja. 

“Enam desa tersebut ditunjuk karena memiliki TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle ),” ungkap Adi Wiguna.

Dengan langkah ini Adi mengaku di masing-masing TPS-3R sampah organik diproses jadi kompos sedangkan sampah anorganik dikumpulkan dan dibeli oleh pengepul. Dengan demikian tidak akan ada sampah yang ke TPA, hanya residunya saja. 

Lebih lanjut Adi mengatakan, pemilahan sampah ini dilakukan di tingkat rumah tangga. Sehingga sampah yang dibawa ke TPS hanya sampah non organik. Untuk sampah organik harus dikelola menjadi kompos melalui lubang biopori yang ada di setiap desa melalui dana desa.

Mengingat penerapan akan dimulai tanggal 1 Januari ini, pihaknya bersama Tim Jumali DLHK telah turun ke Desa Sanur Kauh  melakukan sosialisasi secara door to door ke masyarakat langsung. Supaya melakukan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga  sampai  5 hari ke depan. Kegiatan ini dilanjut ke  DesaTegal Kerta dan desa yang lainnya.  

“Sosialisasi  dilakukan agar pertanggal 1 Januari 2021 masyarakat sudah terbiasa melaksanakan dan membuang sampah ke TPS 3R sudah dalam keadaan terpilah,” ungkapnya.

Pelaksanaan pemilihan dan pengomposan sampah organik di skala rumah tangga ini tentunya perlu mendapat dukungan dan kesadaran dari masyarakat sangat  dengan adanya Peraturan Walikota tentang memilah sampah dan adanya dukungan regulasi baik Perdes, Perkel dan awig-awig / pararem Desa Adat maka akan bisa diterapkan.

Adi menambahkan 6 desa yang ditunjuk menjadi lokasi proses pengolahan sampah menjadi kompos skala kawasan TPS 3R. Maka kedepan dengan dukungan DOA, (Duit/Anggaran, orang dan alat akan dikembangkan di desa atau kelurahan lainnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago