Categories: Denpasar & Badung

Pukul Rata, Semua Kabupaten/ Kota di Bali Dapat Penghargaan Peduli HAM

DENPASAR – Sembilan kabupaten/ kota di Bali mendapatkan predikat sebagai kabupaten dan kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM). Predikat itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Bali. Penghargaan itu diserahkan langsung kepada Wakil Gubernur Bali, Cok Ace di Kantor Gubernur Bali, Senin (14/12).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam kesempatan itu mengatakan, penghargaan diberikan dalam rangka peringatan hari HAM Sedunia.

“Penghargaan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap pemajuan dan perlindungan HAM serta pelayanan yang berbasis HAM kepada masyarakat,” terangnya dalam kesempatan itu.

Lanjut dia, bahwa penghargaan itu diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-04.HA.04.03 Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2019. 

“Adapun kriteria kabupaten kota Peduli Hak Asasi Manusia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2013 tentang kriteria kabupaten kota peduli Hak Asasi Manusia yang mana hal ini juga mendorong Kabupaten/ Kota dalam meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia,” terangnya. 

Selain kepada 9 kabupaten dan kota di Bali, 8 dari 16 Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali juga mendapatkan predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-06.HA.04.03 Tahun 2020.

“Dengan diberikan penghargaan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sluruh UPT di jajaran Kanwil Kemenkum HAM Bali dapat lebih memperhatikan pelaksanaan terkait Hak Asasi Manusia di wilayah masing-masing sesuai dengan yang diamanatkan oleh Konstitusi Negara yaitu pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago