Categories: Denpasar & Badung

18 Tahun Menunggu, Korban Bom Bali 1 Dapat Kompensasi Rp250 Juta

DENPASAR – Delapan belas tahun sudah peristiwa Bom Bali 1 di Legian, Kuta berlalu. Tepatnya, 12 Oktober 2002. Kini, sebanyak 39 korban terorisme Bom Bali 1 ini menerima kompensasi senilai Rp250 juta. Kompensasi ini diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (16/12).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan penyerahan kompensasi dilakukan secara simbolis kepada 19 korban terorisme yang dipilih untuk mewakili ratusan korban lainnya.

Korban yang dipilih menerima kompensasi merupakan representasi dari sejumlah peristiwa terorisme dan profesi.

“LPSK mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widowo yang telah berkenan serta meluangkan waktu untuk menyerahkan secara langsung kompensasi. Ini merupakan momentum yang bersejarah, mengingat ini merupakan kali pertama penyerahan kompensasi kepada korban terorisme disampaikan langsung oleh seorang Kepala Negara. Harapan dan penantian korban terorisme yang selama belasan tahun menunggu kehadiran negara terasa menjadi purna,” ujarnya.

Pada acara hari ini, dilakukan penyerahan kompensasi kepada 215 korban terorisme, baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tindak langsung (ahli Waris dari korban yang meninggal dunia).

Sejumlah korban tersebut berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp39.205.000.000 alias Rp39 miliar lebih.

Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian : Rp250.000.000,- untuk korban meninggal dunia; Rp210.000.000 untuk korban dengan kondisi luka berat; Rp115.000.000 untuk korban luka sedang dan Rp75.000.000 untuk korban luka ringan.

“Nilai tersebut tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun, dimana korban mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan kehilangan kesempatan mencari nafkah, trauma psikologis yang dialami bertahun-tahun, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik. Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang,” lanjutnya.

Jumlah 215 korban merupakan angka sementara dari identifikasi dan inventarisasi yang Tim lakukan terhadap korban langsung maupun tidak langsung yang berhasil dijangkau. LPSK memastikan, jumlah korban yang mengajukan permohonan kompensasi ke LPSK akan terus bertambah dan akan melalui mekanisme dan prosedur pemeriksaan yang sama.

“Keputusan LPSK dalam menyegerakan pemberian kompensasi kepada 215 korban telah melalui pertimbangan yang matang dan terukur. Setidaknya, hingga Juni 2021 LPSK akan terus bekerja sekuat tenaga dalam memberikan perlindungan bagi ratusan korban tindak pidana terorisme masa lalu lainnya yang hingga saat ini belum menerima hak kompensasi,” sebutnya.

Kompensasi merupakan salah satu komponen yang berhak diterima oleh korban terorisme masa lalu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Salah satu hal istimewa dari Undang-Undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana Terorisme sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku ditarik hingga peristiwa bom Bali 1 tahun 2002. Aturan yang lebih teknis menjabarkan Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam PP No 35 Tahun 2020 yang baru terbit pada Juli 2020.

Selain kompensasi untuk korban terorisme masa lalu, hingga saat ini, LPSK telah berhasil melaksanakan pembayaran kompensasi bagi 125 orang yang berasal dari 16 peristiwa serangan terorisme selama kurun waktu 2016 sampai dengan Oktober 2020 yang keputusannya merujuk pada keputusan pengadilan.

Total kompensasi yang dibayarkan mencapai Rp8.294.969.260. Masih terdapat 2 peristiwa Terorisme dengan 9 korban di mana kompensasinya telah diputus oleh pengadilan namun masih menunggu pelaksanaan pembayarannya.

“Kami berharap kompensasi yang diterima oleh para korban, dapat dimanfaatkan secara bijaksana serta dapat digunakan oleh para korban untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi korban. LPSK pun telah merancang program pendampingan melalui kegiatan pelatihan dan pembekalan keterampilan bagi para korban tindak pidana, khususnya korban terorisme,” sebutnya.

“Terakhir, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak seperti Polri, BNPT, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan yang telah membantu LPSK dalam memberikan perlindungan kepada korban kejahatan, khususnya dalam pemenuhan hak atas kompensasi,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago