Categories: Denpasar & Badung

PPKM jadi Pengganti PSBB Itu cuma Akal-akalan Hindari Keluarkan Bansos

DENPASAR – Tanggal 11 Januari 2021 ini merupakan hari pertama masyarakat Bali menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021.

Pemerintah Provinsi Bali, baik melalui surat edaran yang dikeluarkan juga memaparkan sejumlah aturan yang cukup ketat dalam PPKM ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan.

Di Bali sendiri, pembatasan dilakukan hingga pukul 21.00 WITA. Namun hal ini dirasa janggal oleh Ketua Pro Demokrasi (Prodem) Wilayah Bali, I Nyoman Mardika. Ia melihat, ada hal ambiguitas dalam regulasi yang dibuat ini.

“Saya tidak sepakat dengan penggunaan istilah PPKM ini. Jika ada pembatasan waktu apalagi wilayah, maka itu adalah PSBB. Kalau PPKM itu tak boleh lakukan pembatasan,” ujarnya pada Senin (11/1).

Lanjutnya, jika menggunakan istilah PPKM, maka itu hanya sebatas untuk memperketat protokol kesehatan saja, seperti kampanye 3M dan sebagainya.

Lalu mengapa memilih menggunakan istilah PPKM?

“Dugaan saya, Pemprov tak mau menggunakan istilah PSBB, karena jika menggunakan kata PSBB, maka ada dana (anggaran) yang harus dikeluarkan untuk publik,” sebutnya.

Menurut dia, ini juga siasat atau akal-akalan pemerintah menghindari anggaran yang timbul dari pemberlakuan PSBB. Sebab, dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, daerah yang memberlakukan PSBB harus menyiapkan anggaran untuk jaminan sosial atau pangan masyarakatnya, atau ekonomi masyarakatnya.

“Dengan PPKM, maka membatasi masyarakat tapi tidak merujuk UU Kekarantinaan Kesehatan. Dengan begitu tidak mengeluarkan anggaran. Saya lihat ini siasat menghindari anggaran yang wajib dikeluarkan pemerintah jika pakai istilah PSBB. Walau kenyataannya PPKM ini adalah PSBB,” katanya.

Dalam Pasal 9 ayat 2 Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai turunan dari PP 21/2020 tentang PSBB dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyebutkan bahwa “… Penetapan PSBB juga mempertimbangkan dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.”

Tak hanya itu, PPKM dengan merujuk pada instruksi Mendagri tersebut pun tak memiliki payung hukum. Sebab, dalam UU Kekarantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tak mengatur PPKM. Sedangkan PSBB tersebut lebih jelas, karena memiliki payung hukum yakni PP 21 tahun 2020.

“Jadi saya melihat ada ambiguitas dalam penerapan aturan. Ada kebingungan dalam aturan yang dibuat karena menyangkut persoalan perekonomian yang dimana terjadi difisit anggaran. Maka pemerintah mencari yang termurah (PPKM), yang dimana seharusnya cukup dengan pendisiplinan Prokes saja, bukan ada pembatasan,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago