Categories: Denpasar & Badung

Sepanjang Januari, Kasus Kematian Pasien Covid-19 di Bali Capai 161

DENPASAR – Sepanjang bulan Januari 2021, kasus Covid-19 di Bali tergolong paling tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya. Pada Januari lalu, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 8.559. Atau rata-rata 276 kasus per hari. Jumlah ini lebih tinggi dari sepanjang kasus di Bali yang sempat berada di puncak pada September 2020 sebanyak 3.671.

 

Meski menjadi kasus terkonfirmasi tertinggi di Bali, Januari bukanlah bulan dengan jumlah kematian karena Covid-19 tertinggi. Kasus kematian paling banyak tetap di bulan September 2020 lalu dengan 207 orang. Sedangkan pada Januari 2021 jumlah kematian sebanyak 161 orang.

 

Dari jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sepanjang Januari itu, paling banyak terjadi di Denpasar dengan jumlah 2.885, kemudian disusul Badung (1.702) dan Tabanan (1.126). Berikutnya secara berturut-turut adalah Gianyar (817), Jembrana (694), Buleleng (444), Bangli (355), Karangasem (174), dan Klungkung (115). Selain kasus terkonfirmasi dari sembilan kabupaten/ kota di Bali, juga ada warga dari domisili luar Bali sebanyak 217 orang, dan  warga negara asing (WNA) sebanyak 30 orang.

 

Dilihat dari jumlah kematian dengan positif Covid-19 yang sebanyak 161 orang, paling banyak juga terjadi di Denpasar. Yakni sebanyak 34 orang, disusul Badung 30 orang dan Tabanan 23 orang. Peringkat berikutnya adalah Jembrana dengan jumlah kematian sebanyak 23 orang, Gianyar (22), Buleleng (13), Bangli (6), Karangasem (5), Klungkung (3).

 

Sebelumnya mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapan pun dan di mana pun,” tegas Ketua Harian Satgas Covid-19 Dewa Indra dalam rilisnya, Minggu (31/1).

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago