Categories: Denpasar & Badung

Soal Cueki Surat Walhi, Ini Jawaban Pemkot Denpasar

 

DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar angkat bicara terkait surat yang dikirim oleh pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (WALHI Bali). 

 

Surat tersebut terkait permintaan informasi publik terkait rapat penilaian saat sidang KA-ANDAL Rencana Pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Regional Sarbagita pada 11 February 2021 lalu.

 

Kasubag Humas Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengaku belum mengetahui ada surat yang masuk. Namun setelah dicek kembali, ternyata sedang dalam proses.

 

“Sedang diproses di DLHK (Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar),” ujarnya pada Senin (1/3).

 

Sementara itu, Kabid DLHK Kota Denpasar, Agus Mahardika mengatakan saat ini sejatinya surat sudah akan siap ditandatangani, namun masih terkendala teknis. “Maaf ini, untuk surat ke WALHI Bali sudah siap, cuma petugas kami yang mengurus itu sedang diisolasi,” sebutnya.

 

Agus Mahardika menambahkan tak ada yang salah dengan permintaan dari WALHI Bali tersebut, karena ia mengaku memang surat tersebut merupakan surat yang bisa diakses untuk publik.

 

“Kami gak ada menutup-nutupi, karena memang surat tersebut memang bisa diakses oleh publik. Saat ini kami sedang mempercepat membalas surat tersebut,” ujarnya.

 

Sebelumnya diketahui, surat yang diminta Walhi Bali tak kunjung dibalas, bahkan sudah melewati 10 hari kerja sebagaimana mestinya sesuai UU KIP, WALHI Bali pun kembali melayangkan surat keberatan pada Senin (1/3).

 

WALHI Bali berkirim surat keberatan dengan permintaan yang sama dengan sebelumnya, yakni meminta salinan hard copy dan soft copy berita acara bagaimana pengambilan keputusan dalam sidang KA-ANDAL yang dilakukan pada 11 Januari 2021 lalu di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Denpasar.

 

Permintaan ini juga berlandaskan WALHI Bali sebagai organisasi pemerhati lingkungan di Bali, sehingga patut mengetahui sebuah rencana pembangunan kebijakan publik dan bagaimana proses pengambilan keputusan publik yang sebagaimana juga telah dinyatakan dalam pasal 3 UU KIP.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago