Categories: Denpasar & Badung

Jokowi Cabut Perpres Miras, Ini Alasan Bali Minta Pengecualian

DENPASAR – Keputusan Presiden Jokowi mencabut Perpres No. 10 Tahun 2021 tak begitu menjadi masalah dikarenakan jauh-jauh hari

sebelumnya Bali memiliki Pergub No. 01 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta, saat ini produksi dan distribusi arak di tingkat perajin diatur berdasar Pergub No.01 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur Wayan Koster setahun lalu.

Jadi, klaim Jatra, tidak ada dampak dari pencabutan Perpres tersebut. “Saat ini proses produksi dan distribusi arak di tingkat

perajin diatur dalam Pergub Nomor 01 Tahun 2020 tetap dapat dilaksanakan. Untuk saat pengaruh secara langsung di lapangan belum terlihat,” kata Jatra. Sebagai catatan, berdasar data Disperindag Bali, ada 1.490 perajin arak di Bali.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry menanggapi dibatalkannya Perpres No. 10 Tahun 2021.

Menurutnya, kebijakan pembatalan Perpres miras tersebut merupakan kebijakan yang grasa-grusu dan mengecewakan masyarakat Bali.

Khususnya para petani dan pengrajin arak yang berharap dapat keuntungan di masa pandemi Covid-19 ini.

“Di budaya dan agama apalagi miras itu kan alkohol (arak, berem,Red) dibutuhkan. Nah, nanti secara terkoordinatif dan secara terukur,

kita akan memberikan masukan ke pemerintah pusat agar tidak terlalu cepat dan grasa-grusu.  Sehingga jangan mengecewakan di bawah lagi,” tegasnya.

Menindaklanjuti permasalahan ini, pihaknya  tengah melakukan evaluasi dan pengkajian terkait pembatalan perpres tersebut.

Apalagi Bali sendiri, menurutnya, memiliki kekhasan yang unik jika dibandingkan dengan daerah lain.
Ada hal penting kenapa perlu ada kebijakan minuman keras perlu ada di Bali. Tidak lain karena kekhasan yang unik dimiliki Bali, mulai dari agama, budaya hingga pariwisata.

“Ya, ini kita harus melakukan evaluasi dan mengkaji secara cermat apa materi dari Perpres itu, pencabutannya,”  jelas politikus Partai Golkar ini.

Pria yang juga  Ketua DPD I Golkar Bali ini juga menegaskan bahwa miras atau alkohol tersebut tidak lepas dari budaya dan agama masyarakat Bali.

Sehingga, pihaknya akan bersurat memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar memberikan keistimewaan khusus kepada Bali lampiran  yang ada pada perpres terkait miras tersebut.
Disinggung apakah pihaknya akan mengusulkan peraturan daerah (perda) inisiatif dewan mengenai miras sendiri, Sugawa Korry menjawab bahwa pihaknya akan mengkaji hal tersebut. 

Hanya saja, pihaknya tidak ingin terburu-buru.  “Kita tidak tahu mengenai hal-hal yang sudah berjalan apakah masuk dalam pelarangan itu. 

 Kita pelajari dulu bersama, jangan grasa-grusu dulu, faktanya di Bali dibutuhkan itu untuk pariwisata dan upacara agama,” imbuhnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

11 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago