Categories: Denpasar & Badung

12.832 Pelanggar Prokes, Sebagian Tak Dapat Pelayanan Administrasi

DENPASAR – Tim  Gabungan Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Polda Bali menggaruk 12.832 pelanggar. Para pelanggar itu mendapat sanksi beragam. Dari yang paling ringan sampai berat.

 

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” jelas Karo Ops Polda Bali Kombespol Firman Nainggolan Ketika menjelaskan hasil dari kegiatan Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung II-2021 dalam rangka mendukung kelancaran program pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah hukum Polda Bali yang saat ini sudah berjalan selama satu minggu.

 

Firman pun memberi perincian, dari sanksi pelanggar prokes antara lain, sebanyak 12.351 pelanggar diberi teguran lisan, 497 pelanggar mendapat sanksi teguran tertulis dan yang melaksanakan kerja sosial di fasilitas umum sebanyak 217 pelanggar. 

 

 

Lebih lanjut, sebanyak 271 pelanggar membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu. Tidak hanya itu, ada 17 orang lagi yang diberi sanksi berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi.

 

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan masker yang tidak sesuai atau tidak benar,” ujarnya.

 

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes agar tidak menjadi korban virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok tersebut. 

 

Selain itu, juga tidak akan terjaring dalam operasi yustisi pendisiplinan prokes Covid-19. Perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan, kegiatan operasi yustisi akan terus digelar selama pandemi belum berakhir.

 

Dia menjelaskan, waktu dan tempat pelaksanaannya berbeda-beda sesuai dengan daerah yang mengalami peningkatan penyebaran Covid-19.

 

“Mari patuhi prokes Covid-19 untuk memutus rantai penyebarannya. Lawan Covid-19 dengan melakukan 6M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan imun, Mengurangi mobiilitas dan Mentaati aturan,” imbau Firman.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago