warga-di-bali-dilarang-mudik-lebaran-kecuali-untuk-beberapa-hal-ini
DENPASAR – Pemerintah resmi melarang mudik dengan mengeluarkan SE Satgas Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri. Meski demikian, Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin memberikan beberapa hal yang dikecualikan.
Dia menyebutkan, pengecualian itu antara lain bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: bekerja/ perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pelaku perjalanan orang lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/ Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut.
“Petugas atau aparatur yang laksanakan tugas penting, dibuktikan dengan surat tugas. Masyarakat umum, yang ada urusan urgen keluarga sakit atau meninggal dengan membawa surat keterangan dari kepala desa dan dikuatkan surat dari rumah sakit yang merawat,” ucapnya.
Rentin menegaskan kalau alasan di atas tidak ada, jelas diminta kembali. Bukan hanya ke Bali, ke semua provinsi di Indonesia. “Kan sudah kebijakan nasional,” sebutnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…