Categories: Denpasar & Badung

Badung Pangkas 581 Jabatan Eselon IV, Ini yang Terjadi Versi BKPSDM

MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung bakal melakukan penyederhanaan birokrasi untuk jabatan administrasi.

Hal itu sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda). Kebijakan ini akan menyasar jabatan eselon IV, yakni setingkat Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Kepala Seksi (Kasi).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya tak menampik ada

rencana penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan Pemkab Badung telah ditindaklanjuti pada Bagian Organisasi setempat.

“Kami sekarang sedang berproses, dan sekarang tengah ditangani bagian organisasi, karena ini pengalihan dari jabatan. Setelah ditetapkan nanti baru kami di BKPSDM membuatkan SK pengalihan pejabat,” beber Wijaya.

Pihaknya juga telah mendapatkan arahan dari Pemerintah Provinsi Bali dan disampaikan kepada Bupati Badung.

Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yakni pengalihan jabatan struktural ke fungsional Kabupaten Badung akan diprioritaskan pada jabatan eselon IV.

“Dalam surat Dirjen Otda yang terakhir sudah ditentukan tidak semua eselon IV dialihkan. Seperti bila menjalankan tugas mandatory yang bersifat atributif,

melaksanakan pengadaan barang jasa, bila sebagai pimpinan unit wilayah seperti Lurah itu kan eselon IV, kemungkinan tetap menjadi pejabat struktural,” bebernya.

Lebih lanjut,  jumlah jabatan eselon IV di Pemkab Badung sebanyak 581. Namun tidak semua jabatan akan dialihkan ke fungsional.

Karena dalam surat Kemendagri ada beberapa unit kerja yang dipertahankan atau tidak dialihkan ke jabatan fungsional.

“Kami identifikasi lagi, karena dari 581 jabatan eselon IV di Badung itu, belum tentu semuanya dialihkan ke jabatan fungsional,” jelasnya.

Pihaknya juga telah  meminta bagian administrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun pertimbangan-pertibangan sebagai bahan rujukan sesuai kebutuhan masing-masing OPD.

Selain itu, beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh pemerintah daerah mulai bulan Maret-Mei 2021.

Hasil identifikasi agar disampaikan ke Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 30 April 2021.

“Program ini ditargetkan selesai Juni 2021, dan sudah ada jadwalnya dari Minggu pertama bulan Mei sampai Juni,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago