Categories: Denpasar & Badung

Program Jaminan Kesehatan Krama Badung Sehat Terancam Dihentikan

MANGUPURA – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta telah meluncurkan program jaminan kesehatan Krama Badung Sehat (KBS)  untuk masyarakat Badung. Namun program KBS tersebut terancam dihentikan atau tidak dapat digunakan.

 

Sebab, program tersebut belum terdaftar Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).  Sehingga Badung  masih melakukan penjajakan dengan pemerintah pusat.

 

 

Bupati  Giri Prasta menerangkan  telah mengutus Wakil Bupati Badung beserta Sekda dan Kadiskes melakukan penjajakan ke pusat.   

 

“Saat sekarang ini dengan sistem yang baru SIPD, itu (KBS -red) belum masuk. Saya sudah minta pak wakil dan pak Sekda lengkap dengan Dinas Kesehatan untuk berkomunikasi berkenaan dengan hal ini,” ungkap Giri Prasta saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (12/4)

 

KBS merupakan program jaminan kesehatan yang mengikuti program Presiden RI Joko Widodo yang meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemkab Badung sendiri berinovasi bekerjasama dengan BPJS guna memberikan pelayanan kesehatan lebih luas kepada masyarakat Badung.

 

“Hal-hal yang tidak diatur oleh pemerintah pusat dan tidak didanai bisa kita lakukan melalui KBS, sehingga berapa pun menghabiskan dana kita sudah bisa cover,” beber Bupati asal Desa Pelaga, Petang

 

Mengenai kapan  program prorakyat tersebut terakomodir dalam SIPD, Bupati Giri belum bisa memastikan karena masih menunggu jawaban resmi dari pemerintah pusat.

 

“Kami harus mendapatkan jawaban secara tertulis. Kami fokus pada bagaimana memberikan pelayanan bagi masyarakat tanpa melanggar aturan. Astungkara itu bisa dilakukan,” terang  Ketua DPC PDIP Badung ini.

 

Sejak  pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan diluar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam SIPD.

 

Dengan diberlakukannya Permendagri tersebut, program Jaminan Kesehatan KBS tidak bisa dimasukkan dalam kodefikasi nomor rekening sesuai Permendagri no 90 tahun 2019 sehingga dalam APBD tahun 2021 belum bisa dimasukkan dalam penganggaran.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago