dishub-denpasar-pelototi-bus-cabut-izin-bila-layani-pemudik
DENPASAR – Menjelang berlakunya larangan mudik, Dinas Perhubungan Kota Denpasar mengecek Perusahaan Operator Bus di Jalan Cokroaminoto Jumat siang (30/4). Diketahui pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei.
Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Denpasar, I Wayan Tagel mengatakan bahwa penjualan tiket masih sampai tanggal 5 Mei dan diakui penjualan meningkat. Setelah itu tidak ada penjualan lagi dari 6 Mei sampai tanggal 17 Mei.
“Dalam rangka peniadaan angkutan lebaran Idul Fitri. Memastikan tidak melakukan penjualan tiket karena keberangkatan ditiadakan. Pengecekan di pool bus angkutan orang terutama bus AKAP (Antar Provinsi). Harus benar-benar mematuhi Permen 13 Tahun 2021 itu,” terangnya.
Selain itu, Dishub juga memeriksa kelaikan jalan seperti rem dan sebagainya bagi bus antar provinsi yang akan berangkat sampai tanggal 5 Mei mendatang. Dikatakan jika sampai ada kucing-kucing atau menabrak aturan, Dishub akan memberikan sanksi pencabutan izin bus. ” Sanksinya peringatan, penilangan dan pencabutan izin,” ujarnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…