Categories: Denpasar & Badung

Belasan Pelanggar Prokes Didenda dan Dihukum Lafalkan Pancasila

DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melakukan operasi pemantauan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar. Seperti yang terlihat pada Jumat (7/5) , giat operasi yustisi difokuskan di seputaran Jalan Imam Bonjol dan Jalan Gunung Karang, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

 

 

Hukuman yang diberikan pun beragam. Tidak hanya denda tapi ada pembinaan seperti menyebutkan isi Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya sampai membuat peringatan tertulis. 

 

 

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi menyebut kegiatan operasi yustisi ini dilakukan serangkaian Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro berbasis Desa dan Kelurahan.

 

“Operasi Yustisi ini kami gencarkan untuk terus menegakkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol Kesehatan. Adanya varian baru virus corona harus menjadi perhatian kita bersama. Kegiatan kali ini Satpol – PP Kota Denpasar bekerjasama dengan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar serta perangkat Desa/ Kelurahan,” kata Dewa Sayoga.

 

Lebih lanjut dikatakannya, adapun hasil dari kegiatan operasi pemantauan protokol kesehatan kali ini terjaring sebanyak 15 orang pelanggar prokes terkait penggunaan masker dan dilakukan rapid tes antigen pada 15 orang.

 

“Di mana dari 15 pelanggar tersebut, diambil tindakan pemberian denda kepada 7 orang sebesar 100 ribu rupiah dan dilakukan pembinaan berupa menyebutkan isi Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up karena tidak menggunakan masker dan peringatan tertulis terhadap 8 orang lainnya karena menggunakan masker yang tidak sempurna. Hasil dari rapid test antigen pada 15 orang menunjukkan hasil negatif,” kata Sayoga

 

“Ke depannya, operasi yustisi ini juga diarahkan ke zona dengan kasus Covid-19 yang relatif tinggi atau zona oranye, juga diprioritaskan dilakukan di ruang terbuka hijau seperti fasilitas publik, lapangan, pasar, kompleks pertokoan, obyek wisata, ruas jalan serta kantong pemukiman padat. Imbauan kami kepada masyarakat tentunya untuk menekan laju penyebaran covid-19, mari sama sama terus tingkatkan kedisplinan dalam menerapkan serta mematuhi protokol kesehatan,” kata Dewa Sayoga.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago