Categories: Denpasar & Badung

Masih Nekat Mudik, Empat Pemudik Putar Balik di Posko Umar Anyar

DENPASAR – Diberlakukan peniadaan mudik Lebaran jajaran Kepolisian dan instansi terkait melakukan  pemeriksaan

terhadap pemudik yang berlokasi  Posko Penyekatan  Uma Anyar,  simpang TL Uma Anyar, Ubung, Jalan HOS Cokroaminoto, Denpasar.

Senin (10/5) kemarin ada ratusan kendaraan yang diperiksa. Hasilnya ada sebanyak empat orang pemudik putar balik karena tidak memiliki surat keterangan dan juga hasil rapid test antigen.

Kegiatan penyekatan dalam masa pengetatan mudik lebaran 2021 berlangsung dari pukul 11.00 – pukul 12..30 yang dipimpin

oleh Kepala Pos Pam Uma Anyar Iptu Ketut Wardana dan didampingi oleh Padal Posko Sekat Uma Anyar Ipda Wayan Warda.

Hasilnya, tim gabungan telah memeriksa kendaraan roda dua 280 unit, memeriksa kendaraan roda empat  165 unit, kendaraan bus   5 unit, memeriksa truk  40 unit, memeriksa mobil box  90 unit dan pembagian masker 10 pcs.

“Kami minta 4 orang pemudik putar balik karena tidak melengkapi diri dengan surat keterangan (Suket), dan swab antigen. Mereka menggunakan dua unit kendaraan roda empat,” jelas Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi.

Selain melakukan penyekatan mudik, juga digelar sidak protokol kesehatan. Setiap pengendara yang melintas di cek kepatuhannya terhadap penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, para pelanggar juga langsung menjalani tes rapid antigen di tempat. “Kami periksa mobil box, karena bisa saja digunakan untuk mengangkut pemudik. Selain itu, juga kami lakukan sidak prokes,” terang Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.

Sidak prokes tersebut berhasil menjaring 13 orang pelanggar dan 7 pelanggar didenda dan 6 orang diberikan sanksi administratif serta push up.

“Tujuh orang kami denda masing-masing Rp100 ribu. Sementara sisanya kami bina,” katanya. Selain itu, juga melakukan rapid antigen kepada pelanggar dan sampel pengendara secara acak.

Ada sebanyak 14 orang di-rapid test dengan hasil negatif. Dalam penertiban prokes ini, petugas  berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46

dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago