Categories: Denpasar & Badung

Rampingkan Jabatan, Koster Pangkas 8 Jabatan Eselon II Pemprov Bali

DENPASAR –  Gubernur Bali Wayan Koster berencana memangkas sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemprov Bali.

Rencana itu disampaikan Koster saat rapat Paripurna ke – 10 DPRD Bali masa persidangan II tahun sidang 2021 yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Bali kemarin.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.

Rapat itu membahas tentang rancangan peraturan daerah perampingan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Ranperda perampingan perangkat daerah tersebut telah sesuai arahan Presiden Jokowi saat dilakukan rapat koordinasi bersama menteri,

gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia beberapa waktu lalu. Tujuaannya tiada lain untuk birokrasi lebih efektif dan efesien. 

“Selain esensial dan murni, saya terus melakukan penataan yang dilakukan bertahap.  Penyederhanan dan perampingan, serta transformasi jabatan struktural ke fungsional.

Semula ada 49 jabatan eselon dua menjadi  41 jabatan. Sehingga berhasil mengurangi 8 jabatan eselon dua,” papar Koster

Koster menjelaskan ranperda tentang perubahan ketiga pada  peraturan daerah Provinsi Bali nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan bagian dari misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Khususnya misi mengembangkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, dan pelayanan yang cepat serta pasti,” jelasnya.

Hanya saja perampingan itu dilakukan tidak semena-mena, sebab Koster menyebutkan pemprov Bali posisinya middle manejemen. 

“Beda dengan kabupaten/ kota yang memiliki urusan langsung lebih banyak. Pemprov lebih banyak koordinasi dan fasilitasi, sedikit menjalankan fungsi operasional.  Namun lebih ke regulator dan fasilitator,” sambungnya.

Saat ini ia pun kembali mendalami dan memetakan OPD yang ada. Mempertimbangkan beban kerja, maka memandang jabatan eselon dua yang jumlahnya 41 masih bisa dirampingkan menjadi 37 jabatan eselon dua.

Sehingga masih bisa dikurangi menjadi 4 eselon dua.  “Berarti tahap satu diserderhanakan dari 49 menjadi 41, dan kini menjadi 37 jabatan eselon  dua,

total berkurang 12 jabatan eselon dua. Itu telah berdampak pada efesiensi anggaran pada APBD sebesar Rp 100 miliar,” tegas Koster.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago