Categories: Denpasar & Badung

DPRD Ngaku Guru Mengeluh TPP Belum Cair 2 Bulan, Eksekutif “Diadili”

MANGUPURA – Komisi IV DPRD Badung mengadili pejabat eksekutif dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung Dewan, Senin (17/5). Ini sebagai buntut dari menunggaknya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru di Badung sampai dua bulan.

 

Rapat kerja itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta dengan didampingi para anggotanya. Hadir Plt Kadisdikpora Badung I Made Mandi dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ni Luh Suryaniti beserta jajarannya.

 

Sumerta mengatakan, anggota dewan menerima banyak keluhan dari para guru bahwa sampai saat ini TPP guru belum cair. Pihaknya berharap pemerintah dalam hal ini Disdikpora dan BPKAD maksimal dalam memberikan perhatian terhadap tenaga kependidikan.

 

“Soal TPP juga. Sejauh ini sudah sejauh mana realisasinya,” terang politisi PDIP asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

 

Plt Kadisdikpora Made Mandi menyatakan, mengenai TPP guru, Mandi yang juga Sekretaris Disdikpora Badung ini mengaku bersyukur karena di tengah situasi keuangan Pemkab Badung saat ini TPP untuk ASN guru sudah ada yang cair. Diakui memang guru-guru ingin memperoleh perhatian lebih.

 

Mengenai permasalahan TPP ini, pihaknya mengaku terus mengajak para guru di Badung agar memaklumi kondisi keuangan pemerintah ditengah Pandemi ini.

 

“Sesuai kemampuan keuangan juga. Jadi, (soal TPP) kami sudah informasikan kepada teman-teman guru dan PGRI,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Plt Kepala BPKAD Ni Luh Suryaniti menegaskan TPP ASN guru sebagian sudah cair. Yakni, untuk bulan Januari, Februari dan Maret. Khusus untuk April dan Mei masih berproses sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

 

“TPP untuk guru sudah dicairkan, yaitu bulan Januari, Februari dan Maret. Untuk April dan Mei memang belum, karena masih disesuaikan dengan keuangan daerah,” kata Suryaniti.  

 

Suryaniti yang juga sebagai Kepala Inspektorat Badung ini menegaskan bahwa sesuai ketentuan pemberian TPP tidak wajib. Pasalnya, insentif ini bersumber dari keuangan daerah.

 

“Pemberian TPP tergantung kemampuan daerah. Beda dengan gaji dan tunjangan lain yang memang langsung dari pusat,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago