Categories: Denpasar & Badung

Update Covid-19! Kasus Baru di Bali Konsisten Di Bawah 100

DENPASAR – Pertambahan kasus baru positif Covid-19 di Bali selama seminggu terakhir konsisten di bawah angka 100. Sementara angka kesembuhan selalu lebih banyak dari angka positif.

Ini tentu menjadi kabar baik menjelang wacana pembukaan pariwisata pada Juli mendatang. Data yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, sejak 12 Mei lalu hingga 18 Mei kemarin, angka terkonfirmasi positif tidak lebih daru dua digit.

Selasa (18/5) kemarin angka positif bertambah “hanya” 79 orang. Rinciannya 73 orang melalui transmisi lokal dan 3 orang pelaku perjalanan dalam negeri.

Sedangkan angka sembuh bertambah sebanyak 102 orang dan 5 orang meninggal dunia. “Jumlah kasus secara kumulatif angka positif terkonfirmasi  46.443 orang,

sembuh 44.068 orang (94,89 persen), dan  meninggal dunia 1.454 orang (3,13 persen),” ujar I Made Rentin, Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali.

Ditambahkan Rentin, kasus aktif per Selasa kemarin menjadi 921 orang (1,98 persen). Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,

Mendagri telah mengeluarkan instruksi (Inmendagri) Nomor 11/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

“Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku dari 18 Mei sampai 31 Mei,” imbuh pria yang juga Kalak BPBD Bali itu.

Untuk di Bali, lanjut Rentin, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal,

jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sementara addendum SE Kepala Satuan Tugas Nomor 13/2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H masih berlaku pengetatan persyaratan PPDN hingga 24 Mei 2021.

Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik Lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

“Presiden meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca Lebaran 2021, baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

6 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago