Categories: Denpasar & Badung

Ekonomi Lagi Sulit, Koster “Manjakan” Pemilik Kendaraan di Bali

DENPASAR – Tak dapat dipungkiri, perekonomian di Bali memang lagi sulit karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung berkesudahan.

Melihat hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali memberikan keringan kepada masyarakatnya.

Pemprov Bali kembali melakukan relaksasi pajak melalui Pergub No. 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan

Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pada tahun 2021 ini Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus yaitu diskon piutang pajak kendaraan, gratis bea balik nama dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kabar gembira itu dilontarkan Sekdaprov Dewa Made Indra pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali kemarin.

Diskon Pajak Kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni sampai dengan 3 September 2021. Selanjutnya untuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai pada tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. 

Sedangkan untuk kebijakan pemutihan pajak merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021.

Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak tersebut Dewa Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak ditengah Pandemi Covid-19.

Selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. “Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada di lapangan

dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya.

Dan, saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago