melanggar-aturan-merusak-keindahan-kota-puluhan-spanduk-diturunkan
DENPASAR-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban banner, spanduk, dan pamflet kadaluarsa di Kota Denpasar, Senin (8/3).
Penertiban spanduk reklame kedaluarsa tersebut dilakukan di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan Wr. Supratman Denpasar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra menerangkan, dalam kegiatan itu telah menertibkan sebanyak 7 spanduk, 5 banner, 3 umbul-umbul dan 25 pamflet kadaluwarsa dan melanggar aturan. “Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Bawa Nendra, kemarin.
Sementara puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/spanduk.
“Sasaranya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluarsa serta melanggar aturan,” pungkasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…